Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 19 November 2020 | 16:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (Suara.com/M. Yasir)

Sejumlah simpatisan pendukungnya yang hendak menjemput memenuhi jalan tol dan Bandara Soekarno-Hatta hingga menyebabkan jalan macet dan bandara lumpuh.

Setelah itu, Habib Rizieq kembali membuat kehebohan dan mengundang kerumunan massa saat mengunjungi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11).

Sejumlah simpatisannya tumpah ruah dan berkerumun tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Corona di tengah pandemi Covid-19.

Sehari setelahnya, Sabtu (14/11), Habib Rizieq mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Pasca Acara Habib Rizieq di Megamendung, Lima Warga Reaktif Covid-19

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Setidaknya, diprakirakan ada 10 ribu orang yang hadir di hajatan besar itu.

Buntut dari hal itu, Habib Rizieq pun dikenakan denda sebesar Rp 50 juta karena membuat kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Load More