Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 15:39 WIB
Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap motif aksi keji yang dilakukan ibu muda LQR yang menyiksa balitanya.

Motifnya bikin geleng-geleng kepala dan tak habis pikir ada ibu yang tega menyiksa buah hatinya sendiri.

Polisi menyebut, bahwa LQR sengaja menyiksa anaknya dengan cara merendam kepalanya di ember.

Aksi keji Itu dilakukan hanya demi mendapat perhatian dari suaminya AR.

Baca Juga: Balita Disiksa Ibu Kejam di Ciputat Berusia 1 Tahun 10 bulan

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan.

Menurutnya, pelaku tega menganiaya balitanya lantaran untuk mendapat perhatian dari sang suami.

"Jadi motifnya dia kesal sama suaminya. Dia ini istri kedua, suaminya punya istri dua,” ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).

"Pelaku merasa kurang diperhatikan dan kesal sama suami, akhirnya dia nekat aniaya anaknya, direkam video lalu dikirimkan ke suaminya," Iman menambahkan.

Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Lebih lanjut, Iman menerangkan, aksi penganiayaan balita dilakukan oleh pelaku di dalam kamar mandi.

Baca Juga: Viral Benamkan Kepala Balita ke Ember, Ibu Muda di Tangerang Tertangkap!

"Dia lakukan itu, anaknya dicelupkan ke dalam air kemudian dibuatkan video oleh si ibu yang merupakan pelaku. Tangan kanan mencelupkan ke air, tangan kiri membuat video. Durasinya 10 detik," terang Iman.

Diketahui, LQR dan suaminya serta balitanya tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka Raya nomor 24 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Aksi keji itu kemudian sengaja diunggah oleh sang suami di akun instagram milik sang istri @lylq23.

Iman menuturkan video itu sengaja diunggah untuk memberi pelajaran kepada sang istri bahwa kelakuannya salah dan sebagai bentuk penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Video itu diunggah pada 25 Juni 2020 lalu dan kemudian viral. Tak hanya di Instagram tapi juga di Twitter.

Video itu diunggah ulang oleh para netizen yang kesal atas perlakuan keji ibu muda di Tangsel tersebut.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya keliru," tutur Iman.

Akibat perbuatan kejinya itu, LQR yang berusia sekitar 22 tahun, kini harus mendekam di ruang tahanan.

"Pelaku saat ini kita tahan dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkasnya.

Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Diketahui, sebelumnya pelaku LQR sudah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur dan dilimpahkan ke Polres Tangsel, Kamis (19/11/2020) malam.

Iman tak memungkiri bakal ada tersangka baru yakni sang suaminya AR lantaran sengaja mengunggah video kekerasan terhadap anak itu ke media sosial.

"Penyebarnya suaminya ini sedang kita kembangkan. Karena viral begitu bisa melanggar UU ITE," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada para warganet agar tidak menggunggah kembali video penyiksaan terhadap balita itu.

"Itu salah satu bentuk perlindungan terhadap anak dengan cara tidak mengunggah dan membagikan video itu," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More