Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 16:35 WIB
Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Polres Tangsel menyebut LQR sengaja menyiksa anaknya dengan cara merendam kepalanya di ember.

Aksi keji Itu dilakukan hanya demi mendapat perhatian dari suaminya AR.

"Jadi motifnya dia kesal sama suaminya. Dia ini istri kedua, suaminya punya istri dua,” ungkapnya.

"Pelaku merasa kurang diperhatikan dan kesal sama suami, akhirnya dia nekat aniaya anaknya, direkam video lalu dikirimkan ke suaminya," Iman menambahkan.

Baca Juga: Biadab, Gegara Ingin Diperhatikan Suami, Istri Kedua Siksa Balitanya

Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Lebih lanjut, Iman menerangkan, aksi penganiayaan balita dilakukan oleh pelaku di dalam kamar mandi.

"Dia lakukan itu, anaknya dicelupkan ke dalam air kemudian dibuatkan video oleh si ibu yang merupakan pelaku. Tangan kanan mencelupkan ke air, tangan kiri membuat video. Durasinya 10 detik," terang Iman.

LQR dan suami serta balitanya tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka Raya nomor 24 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Aksi keji itu kemudian sengaja diunggah oleh sang suami di akun Instagram milik sang istri @lylq23.

Iman menuturkan video itu sengaja diunggah untuk memberi pelajaran kepada sang istri bahwa kelakuannya salah dan merupakan penganiayaan anak di bawah umur.

Baca Juga: Tertunduk Malu, Ini Sosok Ibu Muda yang Viral Siksa Balitanya di Tangsel

Video itu diunggah pada 25 Juni 2020 lalu dan kemudian viral. Tak hanya di Instagram tapi juga di Twitter.

Load More