SuaraJakarta.id - Keputusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjebloskan selebgram Millen Cyrus ke sel lelaki menuai banyak sorotan.
Sorotan itu datang dari sejumlah lembaga hukum. Diantaranya Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Terkait ini, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rehza Rahandhi angkat bicara.
Menurutnya, Millen Cyrus sendiri tak keberatan ditempatkan di sel lelaki.
Baca Juga: Dikritik Tahan Millen Cyrus di Sel Pria, Polisi: Millen Sendiri Gak Masalah
Pihak keluarga juga tak pernah minta perlakuan khusus untuk tersangka kepada penyidik.
Terlebih, kata Rezha, keputusan Millen Cyrus ditahan di sel pria didasarkan pada identitas jenis kelamin dalam kolom KTP tersangka.
"Dari Millen-nya sendiri ya enggak ada masalah, karena memang kita sesuai KTP aja," kata Rezha kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Rezha lantas mengungkapkan jika pihak keluarga Millen juga hanya meminta agar transpuan yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu dijaga selama berada di dalam sel.
"Tapi kalau lainnya enggak ada," pungkas Rezha.
Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Kasus Narkoba, Tante: Syok, Kasihan Mamanya
Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Dia ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Berdasar hasil tes urine, keponakan Ashanty ini terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.
Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen Cyrus di sebuah hotel saat penggerebekan negatif narkoba.
Sebelumnya, Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengkritik keputusan polisi menjebloskan Millen Cyrus ditahan di sel pria.
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujaranya dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).
Berita Terkait
-
Tekanan Menikah Makin Tinggi, Cinta Tak Diakui: Curhat Pilu Transpuan di Indonesia
-
Gemasnya Azura di Pernikahan Kakak Milen Cyrus, Nangis sambil Joget
-
Bio One Akting Jadi Transpuan di Film 'Midnight in Bali', Totalitas!
-
Puluhan Transpuan Bakal Menyambut Paus Fransiskus di GBK
-
Biodata Nyak Ayu Saree, Transpuan Pemenang Miss Beauty Star 2024
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral