SuaraJakarta.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang baik dalam menjalin komunikasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Imbasnya, kejadian kerumunan dalam jumlah besar yang melanggar protokol Covid-19 saat acara hajatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa terjadi.
Karena itu Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Anies memperbaiki komunikasinya.
Sebab unsur Forkopimda yang terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, dan Pangdam itu perlu dilibatkan demi menegakkan protokol kesehatan.
"Mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta segera memperbaiki komunikasi mereka terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta," ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Menurut Teguh, komunikasi Anies yang kurang baik dengan Forkopimda terlihat saat acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria malah hadir ke kegiatan penuh kerumunan.
Selain itu saat penurunan baliho Habib Rizieq, komunikasi Anies juga dianggap buruk.
Sebab tugas yang seharusnya dikerjakan Satpol PP malah sampai dilakukan oleh TNI.
Baca Juga: Larang Pengikut Jenguk Rizieq, Bima Arya: Kalau Ada Kerumunan Kita Bubarkan
“Kerumunan massa di Petamburan, kehadiran Wagub di acara Maulid Nabi di Tebet, kunjungan Gubernur ke rumah HRS, pemanggilan Gubernur dan jajaran oleh Polda Metro Jaya, dan terakhir penurunan baliho oleh Kodam Jaya, bukan oleh Satpol PP, adalah bukti nyata buruknya komunikasi dan koordinasi Forkopimda dalam penanganan Covid,” tuturnya.
Teguh juga meminta Forkopimda DKI Jakarta mempelajari lebih jauh tentang seluruh regulasi terkait penerapan PSBB di Jakarta yang sudah didelegasikan kewenangannya oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/239/ 2020 tentang PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
“Para pimpinan tersebut seyogyanya faham bahwa sejak adanya pendelegasian kewenangan oleh pemerintah pusat maka kewenangan penanganannya menjadi tanggung jawab pemimpin daerah termasuk aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Ingatkan Pejabat DKI: Sekarang Warga Bisa Lebih Dulu Tahu Masalah Lewat HP
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif
-
Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi