SuaraJakarta.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang baik dalam menjalin komunikasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Imbasnya, kejadian kerumunan dalam jumlah besar yang melanggar protokol Covid-19 saat acara hajatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa terjadi.
Karena itu Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Anies memperbaiki komunikasinya.
Sebab unsur Forkopimda yang terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, dan Pangdam itu perlu dilibatkan demi menegakkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Larang Pengikut Jenguk Rizieq, Bima Arya: Kalau Ada Kerumunan Kita Bubarkan
"Mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta segera memperbaiki komunikasi mereka terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta," ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Menurut Teguh, komunikasi Anies yang kurang baik dengan Forkopimda terlihat saat acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria malah hadir ke kegiatan penuh kerumunan.
Selain itu saat penurunan baliho Habib Rizieq, komunikasi Anies juga dianggap buruk.
Sebab tugas yang seharusnya dikerjakan Satpol PP malah sampai dilakukan oleh TNI.
Baca Juga: Istri Habib Rizieq Juga Dirawat di RS Ummi Bogor
“Kerumunan massa di Petamburan, kehadiran Wagub di acara Maulid Nabi di Tebet, kunjungan Gubernur ke rumah HRS, pemanggilan Gubernur dan jajaran oleh Polda Metro Jaya, dan terakhir penurunan baliho oleh Kodam Jaya, bukan oleh Satpol PP, adalah bukti nyata buruknya komunikasi dan koordinasi Forkopimda dalam penanganan Covid,” tuturnya.
Teguh juga meminta Forkopimda DKI Jakarta mempelajari lebih jauh tentang seluruh regulasi terkait penerapan PSBB di Jakarta yang sudah didelegasikan kewenangannya oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/239/ 2020 tentang PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
“Para pimpinan tersebut seyogyanya faham bahwa sejak adanya pendelegasian kewenangan oleh pemerintah pusat maka kewenangan penanganannya menjadi tanggung jawab pemimpin daerah termasuk aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman Yakin Biangkerok Persoalan Pelaksanaan MBG karena Anggaran Kurang
-
Pekerja Miskin Saat Ini: Pilih Beli Beras Dibandingkan Bayar Iuran BPJS
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti
-
Siap-siap! Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Drastis
-
Cara Memilih dan Memasang Lampu Tidur: Tidur Nyenyak, Bangun dengan Tubuh Segar!
-
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat