SuaraJakarta.id - Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait pelaporan kepada RS Ummi Bogor, Jawa Barat, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, ke-13 orang yang menjalani pemeriksaan itu rinciannya, dari Satgas Covid-19 Kota Bogor empat orang, Tim Medis MER-C dua orang, dan jajaran direksi RS Ummi Bogor tujuh orang.
"Dari RS Ummi ini dua merupakan perawat yang menangani itu, dan lima dari pihak manajemen, baik direktur utama, umum dan pelayanan dan pemasaran serta dokter jaga. Jadi sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang," katanya kepada wartawan ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (1/12/2020).
Pihaknya juga pada hari ini akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni dari Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Security RS Ummi, dan ahli pandemi.
Baca Juga: Rizieq Dipanggil Polisi, Laskar FPI Jaga Petamburan dan Larang Wartawan
"Hasil pemeriksaan kemarin kita tetap melanjutkan terhadap pasal-pasal yang kita tersangkakan tersebut. Dan Insya Allah hari ini dan besok juga ada pemeriksaan lain, mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini nanti bisa disimpulkan oleh penyidik dan timnya," jelasnya.
Menurutnya, pada pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan penyidik dilakukan mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana kerjasama antara RS Ummi dengan Satgas Covid-19 serta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
"Nanti kan apakah benar mereka sebagai RS rujukan penanganan Covid-19. Kemudian bagaimana SOP-nya dan sistemnya laporan RS yang sudah ditunjuk untuk penanganan Covid-19, pokoknya mulai beranjak dari prosedur. Kalau ada prosedur yang dilanggar maka upaya untuk menghalang-halangi itu," ungkapnya.
"Pemkot kan sudah menunjuk RS ini (RS Ummi) sebagai rujukan penanganan Covid-19. Di situ ada SOP-nya, harus begini dan begini bagaimana, tata cara pelaporannya secara berkala dan tentu sampai melaporkan. Nah, kalau ini tidak dilaksanakan ada apa? Mengapa tidak melaporkan itu ke Satgas, nanti akan terlihat dari perbuatan menghalang-halanginya," sambungnya.
Ia menjabarkan, setelah tim penyidik dari Polresta Bogor Kota ini telah melaksanakan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi, maka akan naik dari penyelidikan kepada penyidikan.
Baca Juga: Mahfud Diundang untuk Dialog Nasional Bersama Rizieq, PA 212: Tapi Tak Bisa
"Kalau sudah penyidikan, otomatis saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan untuk menentukan tersangkanya. Insya Allah hari Senin (8/12/2020) hasilnya. Untuk barang bukti ada semuanya mulai rekaman video, surat-surat dan yang lainnya ada semuanya," tukasnya.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka