SuaraJakarta.id - Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait pelaporan kepada RS Ummi Bogor, Jawa Barat, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, ke-13 orang yang menjalani pemeriksaan itu rinciannya, dari Satgas Covid-19 Kota Bogor empat orang, Tim Medis MER-C dua orang, dan jajaran direksi RS Ummi Bogor tujuh orang.
"Dari RS Ummi ini dua merupakan perawat yang menangani itu, dan lima dari pihak manajemen, baik direktur utama, umum dan pelayanan dan pemasaran serta dokter jaga. Jadi sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang," katanya kepada wartawan ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (1/12/2020).
Pihaknya juga pada hari ini akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni dari Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Security RS Ummi, dan ahli pandemi.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita tetap melanjutkan terhadap pasal-pasal yang kita tersangkakan tersebut. Dan Insya Allah hari ini dan besok juga ada pemeriksaan lain, mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini nanti bisa disimpulkan oleh penyidik dan timnya," jelasnya.
Menurutnya, pada pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan penyidik dilakukan mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana kerjasama antara RS Ummi dengan Satgas Covid-19 serta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
"Nanti kan apakah benar mereka sebagai RS rujukan penanganan Covid-19. Kemudian bagaimana SOP-nya dan sistemnya laporan RS yang sudah ditunjuk untuk penanganan Covid-19, pokoknya mulai beranjak dari prosedur. Kalau ada prosedur yang dilanggar maka upaya untuk menghalang-halangi itu," ungkapnya.
"Pemkot kan sudah menunjuk RS ini (RS Ummi) sebagai rujukan penanganan Covid-19. Di situ ada SOP-nya, harus begini dan begini bagaimana, tata cara pelaporannya secara berkala dan tentu sampai melaporkan. Nah, kalau ini tidak dilaksanakan ada apa? Mengapa tidak melaporkan itu ke Satgas, nanti akan terlihat dari perbuatan menghalang-halanginya," sambungnya.
Ia menjabarkan, setelah tim penyidik dari Polresta Bogor Kota ini telah melaksanakan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi, maka akan naik dari penyelidikan kepada penyidikan.
Baca Juga: Rizieq Dipanggil Polisi, Laskar FPI Jaga Petamburan dan Larang Wartawan
"Kalau sudah penyidikan, otomatis saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan untuk menentukan tersangkanya. Insya Allah hari Senin (8/12/2020) hasilnya. Untuk barang bukti ada semuanya mulai rekaman video, surat-surat dan yang lainnya ada semuanya," tukasnya.
Untuk diketahui, kurang lebih enam jam diperiksa pihak kepolisian dari Polresta Bogor Kota, Tim Medis MER-C beberkan kaitan pemanggilan terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab yang dilakukan di RS Ummi Bogor pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Ketua Presidium MER-C, dr Sarbini Abdul Murad mengatakan, pada proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polresta Bogor Kota, pihaknya diberikan pertanyaan sebanyak 50.
"Ada sekitar 20 pertanyaan dan dokter Hadiki (Tim Medis MER-C) ada 30 pernyataan, untuk totalnya ada 50 pertanyaan. Proses pemeriksaan selama enam jam kurang lebih," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020) malam.
Pada pemeriksaan itu dirinya menjelaskan, bahwa Polresta Bogor Kota menanyakan kaitan swab yang dilakukan Tim Medis MER-C terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Penyidik menanyakan proses di mana MER-C terkait Habib Rizieq dan masalah swab dan semuanya lah, yang menjadi pertanyaan dari masyarakat sebagai dari kita semua, semuanya dijawab dengan baik tadi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar