SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab diperkirakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya, kata pakar hukum Edi Saputra.
"Kami sangat yakin Rizieq akan hadir. Kami yakin beliau sosok panutan masyarakat yang patuh dan memberikan keteladanan hukum," kata pengajar Universitas Bhayangkara, hari ini.
Edi mengatakan pemanggilan Habib Rizieq adalah hal biasa yang dilakukan negara kepada orang yang diduga ada masalah hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian itu menambahkan Habib Rizieq dipanggil bukan berarti bersalah karena perkaranya masih proses penyidikan.
"Yang pasti, kooperatif dalam proses hukum akan lebih baik bagi beliau. Kita ajak seluruh masyarakat memegang praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum yang saat ini dilakukan Polri," katanya.
Selain itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu juga menyoroti aksi simpatisan Habib Rizieq yang menghalang-halangi polisi saat akan menyerahkan surat panggilan kedua di Petamburan, kemarin.
Tindakan mempersulit atau menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang memiliki sanksi hukum karena melanggar pasal 211 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang melakukan tugasnya, kata Edi.
"Kita ajak semua pihak patuh terhadap hukum. Bila melihat ada prosedur yang dilanggar Polri, silakan lakukan upaya hukum lewat praperadilan," katanya.
Panggilan kedua dilayangkan karena pada panggilan pertama Selasa, 1 Desember, Habib Rizieq tidak hadir.
Baca Juga: Polisi Diminta Tegas, Henry Yosodiningrat: Rizieq Tidak Kebal Hukum
Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 7 Desember.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Sejumlah pejabat telah dicopot dalam perkara ini, antara lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Andono Warih, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Polisi diminta tegas
Anggota DPR Henry Yosodiningrat meminta Kepolisian RI menindak tegas siapapun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Henry mengatakan hal itu ketika merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq terhadap penegak hukum.
Tag
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar