Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:49 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (3/12/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto diperiksa tim penyidik dari Polresta Bogor Kota, terkait pelaporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengenai Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).

Bima Arya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas dugaan RS Ummi Bogor yang menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 terhadap pasien Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

"Tadi saya menyampaikan keterangan yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Intinya, pihak kepolisian ingin memastikan, apakah semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak," katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.

Menurut Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, ada sebanyak 14 pertanyaan yang dilayangkan tim penyididk kepada dirinya.

Baca Juga: PA 212 Skakmat Pria Pengancam Penggal Kepala Habib Rizieq

Mulai dari Pemerintah Kota Bogor apakah langkahnya sudah sesuai atau belum. Dan juga kaitan dengan RS Ummi Bogor.

"Ada sekitar 14 pertanyaan, yang fokus khusus terkait keberadaan Habib Rizieq Shihab, di RS Ummi yang saya jawab," imbuhnya.

Karangan bunga doa untuk Habib Rizieq Shihab berjejer di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Tidak hanya itu saja, Bima Arya juga mengkoreksi dan menambahkan kaitan pemberitaan yang saat ini beredar mengenai RS Ummi Bogor.

"Saya kira itu, saya percayakan kepada proses hukumnya, saya tidak mau masuk ke masalah substansi," ucapnya.

Namun pada intinya, Bima menjelaskan, langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 kepada rumah sakit (RS) yang ada di Kota Bogor semuanya sama.

Baca Juga: Viral Pria Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq, FPI: Cari Sensasi

"Kita pastikan semuanya sesuai dengan protokol kesehatan, Mitra 10 juga begitu, Jogja juga begitu, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Bogor juga begitu, kalau pas itu ada yang positif, bahkan di Rumah Sakit Azra. Termasuk saya juga," jelasnya.

"Sejauh mana kewenangan pemerintah dan sejauh mana tugas dan kewajiban rumah sakit, kita harus paham semuanya. Jadi proses hukum ini sangat baik untuk memastikan, apakah semuanya sudah sesuai. Termasuk saya, saya juga kan diperiksa," sambung Bima.

Habib Rizieq Shihab.(Youtube/Front TV)

Mengenai keberlanjutan proses hukum terhadap RS Ummi Bogor, Bima menyebut bahwa dengan proses hukum yang dilaporkan Satgas Covid-19 saat ini bisa menjelaskan kaitan pasien Habib Rizieq tersebut.

"Apakah langkah saya sesuai apa tidak, sesuai dengan tupoksinya saya atau tidak. Biarkan hukum yang berbicara. Sampai saat ini juga RS Ummi Bogor belum menyerahkan ke Satgas, kaitan laporannya (Habib Rizieq)," pungkas Bima Arya.

Tim penyidik dari Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang, terkait Habib Rizieq Shihab yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser mengatakan, Kamis (3/12/2020) ini ada sebanyak empat orang yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, salah satunya Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang termasuk pak Bima. Kalau memang nanti ada perkembangan kita akan panggil, untuk melengkapi berkas dari tim penyidik," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota.

Menurutnya, kasus laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kepada polisi, yang melaporkan RS Ummi Bogor diduga menghalang-halangi, kaitan pasien pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut akan tetap berjalan.

"Mengenai pencabutan kita lihat kepada aturannya. Ini kan bukan delik aduan, seperti kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan dalam jabatan dan masih banyak yang lainnya. Kalau ini kan pidan murni, dan itu aturan hukumnya jelas dan nggak bisa dicabut," jelasnya.

Dirinyapun mencontohkan, kaitan laporan pidana murni seperti kasus pembunuhan dan masih banyak yang lainnya.

"Contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, kalau damai emang bisa dicabut? Nggak bisa lah sama dengan ini. Jadi hukumannya di kita sudah mengatur itu," sambungnya.

Ia mengungkapkan, pada Kamis ini terakhir pemanggilan saksi-saksi terkait kasus RS Ummi. Dan hasil pemeriksaan akan dibuatkan resumenya oleh tim penyidik.

"Intisari pada pemeriksaan ini nanti Senin hasilnya, dan kita akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan. Itu nanti akan dilakukan dari tim Bareskrim, Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor kota. Tujuannya nanti kalau naik ke tahap sidik ada tersangka," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More