Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 03 Desember 2020 | 15:02 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Aksi-aksi seperti itu, kata Henry, dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial.

Henry menegaskan bahwa di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi penegakan hukum.

Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Jika tidak, menurut dia, akan menjadi preseden buruk.

Baca Juga: Habib Rizieq Mestinya Berani Tiru Anies, Gentleman Datang ke Polda Metro

"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," kata Henry dalam laporan Antara.

Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Habib Rizieq. Pendukung Habib Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

Oleh karena itu, dia meminta agar pendukung Habib Rizieq tidak mengintervensi penegakan hukum.

"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum, artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," ujar Henry.

Dalam laporan Suara.com sebelumnya, pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya jika kondisi kesehatannya sudah pulih.

Baca Juga: Menerka-nerka Habib Rizieq Mau Datang ke Polda Metro atau Tidak

"Insya Allah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Load More