Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:49 WIB
Penampakan bendera kuning di kawasan kediaman pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan. (Suara.com/Arga)

Tidak terdapat korban jiwa mau pun luka dari pihak kepolisian, melainkan hanya terdapat kerugian materi berupa kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.

Tetapi keterangan kapolda dibantah FPI. Mereka menyatakan laskar yang diserang. Mereka juga mengatakan laskar tidak memiliki senjata api, apalagi menyerang petugas dengan menggunakan senjata api.

FPI curiga ada rekayasa dalam kasus itu dan mereka mendesak kasus tersebut diusut tuntas.

Sejauh ini keberadaan Habib Rizieq Shihab belum diketahui. Dia dan keluarga sedang dilindungi FPI.

Baca Juga: Enam Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati Bukan Kasus Main-main

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa penembakan terhadap pengikut Habib Rizieq.

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.

Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

Edwin berpandangan, peristiwa itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

Baca Juga: Perjalanan Sangat Menegangkan Sejak Mobil Rizieq Tinggalkan Rumah Sentul

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.

Amnesty desak polisi transparan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta polisi transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan.

Jika polisi yang terlibat dalam kejadian melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

“Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan,” kata Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing."

Load More