Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:49 WIB
Penampakan bendera kuning di kawasan kediaman pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan. (Suara.com/Arga)

Usman menegaskan penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan.

Menurut Usman, Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian.

Load More