Yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur
Pelanggaran di TPS 15 disebabkan surat suara ditandatangani bukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan pelanggaran di TPS 49 lantaran terdapat 40 lembar surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Di TPS 30 terjadi pelanggaran lantaran ada dua orang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep membenarkan pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU Tangsel untuk melakukan PSU di tiga TPS tersebut.
"Iya, sudah direkomendasikan ke KPU. Keterangan alasan PSU juga tertera di surat rekomendasi," kata Acep saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.
PSU Hari Minggu
Komisioner KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Tangsel tersebut.
Pihaknya pun bakal melakukan rapat pleno seluruh Komsioner KPU pada hari ini, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Ditemukan Pelanggaran, 3 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
Rencananya PSU Pilkada Tangsel di tiga TPS itu bakal dilakukan Minggu (13/12/2020).
"Jumat kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan akan diselenggarakan PSU. Namun kami berencana akan melaksanakan PSU pada Minggu 13 Desember," kata Mudjahid dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Mudjahid menerangkan, hari Minggu dipilih untuk PSU Pilkada Tangsel lantaran bertepatan dengan hari libur serta menyesuaikan tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Rasanya nggak ada hari lagi, selain Minggu. Tetapi harus disepakati berdasarkan pleno para komisioner terlebih dahulu," ungkapnya.
Soal teknis pelaksanaan PSU Pilkada Tangsel nanti, Mudjahid menuturkan, petugas akan kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga untuk datang ke TPS.
"Nanti akan diundang lagi seluruh pemilih yang terdaftar di DPT. Tentunya harus tetap pada protokol kesehatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
Tinjau PSU di Papua, Wamendagri Ribka Harap Jadi Pelaksanaan yang Terakhir
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM