Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab meminta Polda Metro Jaya agar tidak mengerahkan pasukan terkait kedatangan dirinya ke Mapolda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020).

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka pelanggaran prokes dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Saya minta kepada Polda Metro tidak perlu untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan," kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

"Bahkan menurut saya, tidak perlu lah ada penjemputan, tidak perlu ada pengerahan pasukan. Itu hanya akan mengeluarkan biaya yang banyak, juga ditambah lagi menguras tenaga," sambungnya.

"Dan yang paling berbahaya adalah mengundang perhatian masyarakat, sehingga nanti terjadi kerumunan. Begitu terjadi kerumunan, nanti ada pihak ketiga sebagai provokator, membuat kegaduhan dan ini akhirnya bisa merugikan kita semua," Habib Rizieq menambahkan.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020). [YouTube/Front TV]

Habib Rizieq Shihab pun berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya pagi ini.

"nsya Allah, saya besok Sabtu pagi 12 Desember 2020, saya akan diantar para pengacara saya, untuk memenuhi rencana pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Shihab juga meminta kepada massa-nya agar tidak membuat kerumunan.

Dia mengingatkan pentingnya menjaga komitmen protokol kesehatan guna mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Saya minta tidak buat kerumunan. Jangan sampai mengganggu dari proses hukum ini, sabar, tenang, ikuti proses hukum ini dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada, banyak-banyak berdoa.Semoga semuanya berjalan dengan baik.”

"Jadi tolong jangan buat kerumunan. Karena kita sudah punya komitmen bagaimana untuk tetap menjaga protokol kesehatan, bagaimana kita bersama-sama dengan smua komponen anak bangsa yang ada untuk mengatasi pandemi di kita punya negeri," pungkas Habib Rizieq.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

Load More