Muhammad Yunus
Rabu, 17 September 2025 | 22:08 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang bank di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka.

Menurut Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, tersangka C alias Ken, salah satu otak penculikan yang berujung pada kematian MIP, sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025.

Bahkan, kata Boyamin, korban memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka C terkait bisnis yang dijalankan oleh korban.

"Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau 'random' (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa sudah ada pertemuan sebelumnya dengan C.

"Sudah ketemu. Makannya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit, kan tidak seperti itu," katanya.

Kendati bertolak belakang dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, namun Boyamin tidak ingin berbenturan dengan penyidik.

"Jadi, ini tidak 'random'. Kami kurang bisa cocoklah. Tapi kami tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Kita diskusikan," kata Boyamin.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin menyusul keberatannya terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

Baca Juga: ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!

Lalu pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut dia, banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban.

"Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban," katanya.

Ia mengatakan, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak dibuang dalam keadaan muka yang dilakban.

"Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan," katanya.

Selain itu, menurut dia, dengan diungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam dan memukul korban, maka tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok.

Load More