Scroll untuk membaca artikel
Angga Roni Priambodo
Minggu, 13 Desember 2020 | 14:05 WIB
Meikarta. (Dok. Meikarta)

SuaraJakarta.id - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku  pengembang proyek mega superblok Meikarta terus bergulir.

Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 lalu, dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU,  dengan total mencapai Rp 10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis  26 November 2020.

Disampaikan Muhamad Arifudin, salah satu pengurus PKPU PT MSU pada (8/12/2020), saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp 7,015 triliun yang berasal dari total 15,722 kreditur.

"Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen," terang Arifudin.

Sementara itu, tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.

Meikarta. (Dok. Meikarta)

Total tagihan bisa mencapai hampir Rp 11 triliun jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020.

Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor.

"Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020," tambah Arifudin.

Sebelumnya, berdasar pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diberitahukan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU,  bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada  Senin, 7 Desember 2020, ditunda.

Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$ 62 juta, US$ 56 juta, US$ 54 juta, US$ 42,38 juta, US$ 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai US$ 219,06 juta, atau sekitar Rp 3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS. 

Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut  sebesar 10%. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai US$ 21,9 juta atau sekitar Rp 306,6 miliar.

Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurutnya hal itu di luar kewenangannya sebagai pengurus PKPU PT MSU.

"Kita tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kita sebagai pengurus, yang jelas pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kita mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp 7,015 triliun dari total 15,722 kreditur," kata Arifudin.

Load More