SuaraJakarta.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglim Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). Kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Pantauan Suara.com di lokasi, Sobri Lubis dan Maman tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Mereka datang didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Dalam kesempatan itu, Sugito menegaskan bahwasanya kehadiran Sobri Lubis dan Maman ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri. Melainkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Sugito lantas mengklaim tidak menyiapkan materi apapun untuk membela kedua kliennya. Dia hanya menyampaikan akan melihat perkembangan proses pemeriksaan nantinya.
"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Tersangka Bertambah
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dahulu memeriksa tiga tersangka. Mereka, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai Kepala Seksi Acara.
Ketiga pengikut Rizieq itu sebelum disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Ketiganya menyerahkan diri dan meminta kepada penyidik untuk ditahan bersama Rizieq.
Baca Juga: Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro
Namun, pada akhirnya mereka tidak ditahan. Mereka dipulangkan pada Minggu (13/12) sekira pukul 00.12 WIB dini hari usai rampung diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan ketiga tersangka lantaran mereka hanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana, ancaman hukumannya yakni hanya satu tahun.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," pungkas Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
141 Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas
-
Akhirnya! Harga Beras Mulai Turun? Cek Update Harga Terbaru di Daerahmu
-
HUT ke-15, BNPP RI Bagi Ribuan Paket Sembako ke Johar Baru
-
Ancaman Baru di Tengah Kota Jakarta: Ledakan Populasi Kucing Liar
-
Anak Ini Belum Sekolah Karena Tak Memiliki Akta Lahir, Mas Dhito Cukupi Kebutuhan Pendidikannya