SuaraJakarta.id - Cara membuat paspor online Jakarta. Anda perlu tahu cara membuat paspor online bagi yang ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat ini.
Cara membuat paspor online lengkap dengan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor sampai biaya membuat paspor.
Arti Paspor
Paspor adalah tanda pengenal yang harus dibawa saat bepergian ke negara lain. Paspor seperti kartu tanda penduduk di wilayah domestik. Oleh karena itu, paspor sangat penting kedudukannya sebagai dokumen tanda pengenal di luar negeri. Kalau Anda belum punya paspor dan berencana pergi ke luar negeri, segera buat paspor. Berikut cara membuat paspor online.
1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Cara membuat paspor online pertama-tama ialah buatlah akun untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor. Buat akun di https://antrian.imigrasi.go.id/ Anda bisa unduh apikasinya di Google Play atau App Store.
Daftar sesuai dengan arahan yang tertera. Siapkan alamat email, nomor telfon, dan KTP. Pilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Pilihlah yang mudah dijangkau. Selanjutnya pilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Anda akan menerima file berformat pdf yang harus didownload. File berupa barcode tersebut kemudian dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.
2. Siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Pakai Gopay
Sebelum pergi ke kantor imigrasi, siapkan dokumen untuk membuat paspor ini lebih dulu:
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor
Bawa berkas-berkas tersebut ke kantor Imigrasi untuk melakukan proses pembuatan paspor.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Cara membuat paspor online sudah berlaku tapi bukan berarti Anda tidak harus mendatangi Kantor Imigrasi sama sekali. Anda tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan wawancara. Bawalah barcode antrean dan berkas-berkas yang diperlukan.
4. Bayar Biaya Administrasi dan Pembuatan Paspor
Setelah proses wawancara selesai, Anda akan diminta petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor. Pembayaran membuat paspor dapat dilakukan melalui bank.
Paspor yang diproses tidak akan selesai pada hari yang sama. Paspor baru akan tersedia kurang lebih empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Syarat Mengurus Paspor untuk WNI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy,
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy,
- Akta kelahiran atau surat baptis, asli dan foto copy,
- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah, asli dan foto copy
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
- WNI Berdomisili di Indonesia
Biaya pembuatan paspor
Sebagai pelengkap informasi dari tata cara pembuatan paspor online di atas, berikut merupakan biaya membuat paspor
- Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000,-
Demikian tata cara membuat paspor online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. Mengenai biaya, informasi di atas adalah yang berlaku saat ini. Anda harus update kembali informasi biaya ke kantor imigrasi untuk mengetahui jumlah tepatnya karena kemungkinan perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat Paspor Lengkap dari Dokumen yang Diperlukan sampai Pembayaran
-
Begini Cara Kantor Imigrasi Percepat Pembuatan Paspor
-
Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa
-
Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
-
Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur