SuaraJakarta.id - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (Idris-Imam), memenangi Pilkada Depok 2020.
Hasil ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Depok 2020 di Hotel Bumi Wiyata, Selasa (15/12/2020).
Paslon Idris-Imam unggul sebesar 55,55 persen dari pesaingnya paslon nomor urut 1, Pradi Supriatna-Afifah Alia, yang meraih 44,45 persen suara.
"Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Atas Kemenangan Idris-Imam
Nana mengatakan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen. Jumlah ini lebih rendah dari target KPU Depok yakni 77,5 persen.
Hasil perolehan suara sah, kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.
"Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020," ucap dia.
Nana mengatakan, kenaikan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok meski diadakan di tengah pandemi Covid-19, dibandingkan Pilkada Depok 2015.
"Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020," kata Nana.
Baca Juga: Pilkada Depok: Idris- Imam Masih Unggul 56 Persen di Sirekap KPU Hari Ini
Dikatakan dia bahwa pihaknya mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusivitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.
Dia pun berharap dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusivitas.
"Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi. Sehingga dapat menjaga situasi aman, lancer, damai, dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget
-
Tambahan Saldo DANA Kaget Untuk Liburan, Ada 10 Link Yang Bisa Jadi Ladang Berburu
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget Sebelum Kehabisan