SuaraJakarta.id - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (Idris-Imam), memenangi Pilkada Depok 2020.
Hasil ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Depok 2020 di Hotel Bumi Wiyata, Selasa (15/12/2020).
Paslon Idris-Imam unggul sebesar 55,55 persen dari pesaingnya paslon nomor urut 1, Pradi Supriatna-Afifah Alia, yang meraih 44,45 persen suara.
"Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Nana mengatakan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen. Jumlah ini lebih rendah dari target KPU Depok yakni 77,5 persen.
Hasil perolehan suara sah, kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.
"Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020," ucap dia.
Nana mengatakan, kenaikan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok meski diadakan di tengah pandemi Covid-19, dibandingkan Pilkada Depok 2015.
"Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020," kata Nana.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Atas Kemenangan Idris-Imam
Dikatakan dia bahwa pihaknya mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusivitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.
Dia pun berharap dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusivitas.
"Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi. Sehingga dapat menjaga situasi aman, lancer, damai, dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar