SuaraJakarta.id - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap ibu-ibu bernama Ratu Wiraksini (53) terkait penyebaran informasi yang menimbuhkan keonaran. Musababnya, dia membuat konten berupa video di aplikasi TikTok yang menyebut polisi 'dajjal' karena telah menangkap pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," demikian kata Ratu dalam video tersebut.
Ratu Wiraksini ditangkap pada Senin (14/12/2020) di kediamannya di Kampung Al Barokah, Bogor, Jawa Barat. Video tersebut diunggah Ratu melalui akun TikTok, @yudinratu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula saar tim dari Unit 2 Subdit Siber melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan sebuah konten video ujaran kebencian atas akun TikTok @yudinratu.
Baca Juga: Maki-maki Polisi dengan Kata 'Dajjal', Ratu Wiraksini Tak Ditahan
"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan cyber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung menangkap Ratu pada Senin (14/12/2020).
"Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka an Ratu Wiraksini yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut," jelasnya.
Dari tangan Ratu, polisi mengamankan satu unit ponsel genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ratu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Terungkap! Ratu Wiraksini Bikin Konten 'Polisi Dajjal' Usai Salat Tahajud
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga