SuaraJakarta.id - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap ibu-ibu bernama Ratu Wiraksini (53) terkait penyebaran informasi yang menimbuhkan keonaran. Musababnya, dia membuat konten berupa video di aplikasi TikTok yang menyebut polisi 'dajjal' karena telah menangkap pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," demikian kata Ratu dalam video tersebut.
Ratu Wiraksini ditangkap pada Senin (14/12/2020) di kediamannya di Kampung Al Barokah, Bogor, Jawa Barat. Video tersebut diunggah Ratu melalui akun TikTok, @yudinratu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula saar tim dari Unit 2 Subdit Siber melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan sebuah konten video ujaran kebencian atas akun TikTok @yudinratu.
"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan cyber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung menangkap Ratu pada Senin (14/12/2020).
"Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka an Ratu Wiraksini yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut," jelasnya.
Dari tangan Ratu, polisi mengamankan satu unit ponsel genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ratu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Maki-maki Polisi dengan Kata 'Dajjal', Ratu Wiraksini Tak Ditahan
Berita Terkait
-
Maki-maki Polisi dengan Kata 'Dajjal', Ratu Wiraksini Tak Ditahan
-
Terungkap! Ratu Wiraksini Bikin Konten 'Polisi Dajjal' Usai Salat Tahajud
-
Unggah Video 'Tanpa FPI', Bukhori PKS: Polisi Pancing Keonaran
-
Penyesalan Ratu Wiraksini Usai Maki-maki Polisi dengan Sebutan Dajjal
-
Gelombang Protes FPI, Mau Dipenjara Hingga Siap Mati untuk Habib Rizieq
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo