Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 17 Desember 2020 | 18:35 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Tuntutan terkait penangguhan penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus digelorakan sejumlah masyarakat.

Tak hanya dari kalangan FPI, permintaan Habib Rizieq dibebaskan juga datang dari kalangan politisi. Salah satunya dari  Amien Rais.

Politisi senior itu bahkan mengklaim telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Idham Aizs terkait penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Surat tersebut diantarkan langsung Amien Rais dengan ditemani tujuh tokoh lainnya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, pagi tadi.

Baca Juga: Tak Ikut Aksi 1812 Besok, Amien Rais Pilih Ingin Ketemu Langsung Jokowi

"Jadi kami menyampaikan bahwa kami tadi pagi kami ada 8 orang mendatangi kantor Kapolri untuk menyampaikan ada tiga tuntutan," kata Marwan Batubara yang ditemui bersama Amien Rais di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Sejumlah tokoh termasuk Amien Rais (kedua dari kanan) menyikapi penahanan pentolan FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)

Dari surat yang berisi tiga tuntutan tersebut, Marwan menjelaskan, pertama, pihaknya menuntut Habib Rizieq Shihab supaya dibebaskan alias ditangguhkan penahanannya.

Amien Rais dan beberapa tokoh lainnya mengaku siap menjadi penjamin.

"Yang kedua kita ingin supaya pembunuhan atau pembantaian terhadap 6 laskar FPI itu diusut tuntas dan pelakunya dihukum secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kemudian, tuntutan yang ketiga, Marwan menyampaikan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memonitor dan mengawasi apa yang dilakukan para Amien Rais dkk.

Baca Juga: FPI Demo Kantor Polisi Minta Rizieq Dibebaskan, MUI Bogor: Ujian dari Allah

"Sepanjang itu memang sesuai azas-azas hukum dan keadilan dan tiga itu kita sangat sampaikan," tandasnya.

Load More