SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinsial RP (16) yang merupakan pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Cabang Garut ditangkap aparat kepolisian, Kamis (17/12/2020) kemarin. Pasalnya, dia bersama rekannya berinsial AB kedapatan membawa senjata tajam di sekitar Polres Jakarta Selatan.
Merujuk pada keterangan sementara, diketahui pisau yang RP bawa berasal dari kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kepada polisi, dia mengaku sudah tiga hari berada di kawasan tersebut.
"Jadi dari Garut ke Petamburan, di Petamburan sudah sekitar tiga hari. Tanggal 17 datang ke sini bersama rekannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Jimmy menjelaskan, RP datang ke Petamburan dengan alasan hendak menemui rekan-rekannya di sana. Dia juga menyebut, jika pisau yang dibawa RP berasal dari kawannya yang berada di Petamburan.
"Senjata tajam yang dibawa dari Petamburan, yakni dari rekannya di Petamburan," katanya.
Saat disinggung apakah RP dan AB berafiliasi dengan salah satu ormas di Petamburan, Jimmy belum bisa memastikannya. Pasalnya, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Itu kami dalami dulu. intinya di sekitar Petamburan bertemu teman-temannya," ujar Jimmy.
Penangkapan bermula saat kepolisian melakukan simulasi pengamanan di sekitar Mapolrestro Jakarta Selatan. Tepat pukul 14.00 WIB, RP dan rekannya yang berinsial AB berada di sekitar lokasi.
Namun, gerak-gerik RP dan AB sangat mencurigaan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, kedua sosok tersebut melewati batas larangan pada saat kepolisian melalukan penyekatan jalan di sekitar lokasi -- bahkan keduanya sempat masuk ke dalam Mapolrestro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masuk ke Polres Bawa Pisau, Remaja Fans Habib Bahar Pura-pura Mau Bikin SIM
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.
RP pun mengakui hal yang sebenarnya kepada aparat kepolisian. Dia mengatakan, sempat mendapatkan undangan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Masuk ke Polres Bawa Pisau, Remaja Fans Habib Bahar Pura-pura Mau Bikin SIM
-
Terciduk Bawa Sajam, Remaja Pecinta Habib Bahar Sudah 3 Hari di Petamburan
-
Pengakuan ABG Pecinta Habib Bahar Usai Terciduk Bawa Sajam di Markas Polisi
-
Pentolan Fans Habib Bahar yang Bawa Pisau di Polres Jaksel Masih 16 Tahun
-
Terungkap! Pemuda Bawa Sajam di Polres Jaksel Ketua Pecinta Habib Bahar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?