SuaraJakarta.id - Desakan agar negara membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus penembakan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab mengemuka dalam demonstrasi pendukung pimpinan FPI di sejumlah daerah.
Mabes Polri sudah membentuk tim sendiri untuk menangani kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi dan menewaskan enam laskar FPI. Pada waktu yang hampir bersamaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga membentuk tim pemantau dan penyelidikan. Mereka kini sedang bekerja.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon berharap Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi publik agar negara membentuk tim gabungan pencari fakta independen. Menurut dia, tim ini bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Pak Jokowi mohon dipertimbangkan aspirasi masyarakat untuk dibentuknya TGPF kasus penembakan enam anggota FPI," kata Fadli Zon melalui media sosial.
Baca Juga: Fadli Zon: Pembunuhan Enam Anggota FPI Itu Pelanggaran HAM Berat
TGPF independen, menurut Fadli Zon, adalah jalan tengah agar masyarakat masih percaya bahwa jalan keadilan itu masih ada.
Sebelum itu, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid berharap TPF independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan para pemangku independen lainnya terkait kasus penembakan yang dialami enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50, pada Senin (7/12/2020), dini hari.
Dia menilai pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), lembaga swadaya masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR.
"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," kata Hidayat dalam keterangan pers.
Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF independen dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.
Baca Juga: Fadli Zon ke Mahfud MD: Gimana Cara Cari Keadilan Laskar FPI Dibunuh Polisi
Menurut dia, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong