Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:27 WIB
Plang pengumuman kenaikkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menaikkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas. Hal itu akan efektif berlaku pada 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Muchlis.

Muchlis mengatakan, kenaikkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas yang akan diberlakukan tahun depan, sudah merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPRD.

"Iya betul kenaikkan tarif. Itu juga sudah atas persetujuan dari DPRD," ujar Muchlis dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Warga Kabupaten Tangerang Diizinkan Misa Malam Natal di Gereja, Asalkan...

Selain itu, Muchlis menjelaskan, kenaikkan tarif pelayanan kesehatan juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi di Puskesmas.

Aturan tersebut, menurutnya, semestinya sudah diberlakukan sejak Januari 2020. Namun, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menundanya.

"Harusnya kenaikkan diberlakukan Januari 2020, tapi ditunda menjadi Januari 2021. Penundaan atas arahan langsung dari pak bupati," sebutnya.

Saat ini, dia menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kenaikan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Berdasarkan data yang diterima, beberapa dari pelayanan kesehatan di Puskesmas naik signifikan.

Baca Juga: Palsukan Surat Rapid Test, Pegawai Puskesmas di Surabaya Diringkus Polisi

Seperti pelayanan untuk biaya rawat inap naik menjadi Rp 200 ribu per hari, dari tarif lama hanya Rp 100 ribu.

Pelayanan terhadap persalinan normal jadi Rp 700 ribu, dari sebelumnya Rp 600 ribu.

Jika persalinan berisiko tinggi, harga tarif pelayanan sebesar Rp 950 ribu, dari Rp 750 ribu. Adapun beberapa pelayanan mengalami kenaikan Rp 5-10 ribu.

Contohnya, pelayanan tambal gigi sementara dari Rp 15 ribu naik jadi Rp 25 ribu. Tambal gigi komposit besar naik menjadi Rp 80 ribu dari Rp 75 ribu.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More