SuaraJakarta.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin merasa terganggu dengan fitnah jika dirinya menjadi dalang dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Klaim itu disampaikan Ngabalin saat memenuhi panggilan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020), hari ini. Dalam kasus itu, Ngabalin melaporkan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis.
Ngabalin mengatakan, dugaan fitnah terhadap dirinya telah mengganggu kesehariannya. Bahkan ia mengklaim anak dan istrinya terganggu dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga karena jangan sampai orang dengan fitnah dengan opini dengan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tunduhkan itu benar," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, Ngabalin mengaku dengan adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut sampai-sampai dirinya dikeluarkan dari grup kantor oleh rekan-rekannya.
"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup, hehe. Its okay," tuturnya.
Sementara itu, Razman mengatakan, pihaknya nanti akan menjelaskan hasil BAP yang dilakukan kliennya sebagai pihak pelapor. Menurutnya, jika Ngabalin tersangkut masalah korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo maka KPK langsung akan menindak.
"Jadi KPK enggak usah kita dorong-dorong kalau tidak bermasalah hukum, dia tidak akan proses hanya saja image yang dibangun terhadap pak ngabalin karena beliau bersingguangan langsung dengan presiden. Itu yang kita jaga," tuturnya.
"Maka itu beliau membuat laporan maka kami hari ini apresiasi laporan diproses kita akan laporkan dua orang," tandasnya.
Baca Juga: Ngabalin Respons Isu Seputar Pertemuan Jokowi - Maruf Amin Senin Siang
Polisikan Eks Staf Presiden
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin melaporkan Mantan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," katanya.
Berita Terkait
-
Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Bawa Bukti Baru Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
-
Respons Santai Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Fitnah Ridwan Kamil: Masih Pemanggilan Pertama!
-
Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi