Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 16:11 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pedofil siswa PAUD di Grogol Petamburan, Jakbar. (antara)

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Load More