SuaraJakarta.id - Masyarakat Kabupaten Tangerang diminta melaporkan jika menemukan simbol, atribut yang bertuliskan dan berlogo FPI.
Permintaan itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Hal ini menindaklanjuti putusan pemerintah bahwa saat ini ormas pentolan Habib Rizieq Shihab jadi organisasi terlarang.
"Apabila masyarakat masih menemukan adanya simbol-simbol, atribut, yang bertuliskan dan berlogo FPI mohon dapat diinformasikan kepada kita, itu dilarang," ujarnya kepada wartawan saat berpatroli di wilayah Cikupa, Rabu (30/12/2020).
Ade menjelaskan, Polresta Tangerang juga telah memberikan nomor pengaduan guna memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan terkait atribut FPI.
Nomor-nomor tersebut mulai dari Kapolresta Tangerang hingga setingkat kapolsek di wilayah hukum Polresta Tangerang. Nomor itu juga telah disosialisasikan di media sosial.
"Kita juga sudah cantumkan nomor-nomor penting untuk pengaduan masyarakat. Kemudian, selain ke Polres juga baik ke Kodim atau jajaran Pemda," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade menuturkan, pihaknya bersama TNI hingga Satpol PP akan terus melakukan patroli skala besar guna mencabut segala jenis atribut FPI.
Hal ini, menurutnya, dilakukan sekaligus menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
"Kita akan laksanakan terus patroli skala besar. Contohnya saat sekarang ini, kita masih temukan spanduk FPI. Kita sudah langsung turunkan," sebutnya.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
Berita Terkait
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini