SuaraJakarta.id - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.
Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.
"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup, tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis (31/12/2020) malam.
Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.
Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap Covid-19.
"Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandainya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).
Tidak hanya tes usap, polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.
Usai mengosongkan bar tersebut, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.
Mukti mengatakan pihak Pol PP dan kepolisian telah menyegel Koda Bar serta memeriksa status perizinan bar tersebut.
Baca Juga: Sepi! Begini Kondisi Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru
"Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran, tapi ada tempat pub atau kafe ya," katanya.
Sebelum melakukan inspeksi di Koda Bar, petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polisi Militer juga menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.
Berita Terkait
-
Sepi! Begini Kondisi Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru
-
Apes Gara-gara Medsos, Edinson Cavani Kena Skors dan Denda Rp 1,9 Milar
-
Masih Ada Kembang Api Saat Pergantian Tahun, Begini Kata Wagub DKI
-
Patroli Malam Tahun Baru, Muspida Kota Bogor Bubarkan Kerumunan Warga
-
Nongkrong Malam Tahun Baru, Warga Lari Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit