SuaraJakarta.id - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.
Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.
"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup, tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis (31/12/2020) malam.
Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.
Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap Covid-19.
"Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandainya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).
Tidak hanya tes usap, polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.
Usai mengosongkan bar tersebut, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.
Mukti mengatakan pihak Pol PP dan kepolisian telah menyegel Koda Bar serta memeriksa status perizinan bar tersebut.
Baca Juga: Sepi! Begini Kondisi Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru
"Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran, tapi ada tempat pub atau kafe ya," katanya.
Sebelum melakukan inspeksi di Koda Bar, petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polisi Militer juga menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.
Berita Terkait
-
Sepi! Begini Kondisi Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru
-
Apes Gara-gara Medsos, Edinson Cavani Kena Skors dan Denda Rp 1,9 Milar
-
Masih Ada Kembang Api Saat Pergantian Tahun, Begini Kata Wagub DKI
-
Patroli Malam Tahun Baru, Muspida Kota Bogor Bubarkan Kerumunan Warga
-
Nongkrong Malam Tahun Baru, Warga Lari Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional