SuaraJakarta.id - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.
Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.
"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup, tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis (31/12/2020) malam.
Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.
Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap Covid-19.
"Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandainya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).
Tidak hanya tes usap, polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.
Usai mengosongkan bar tersebut, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.
Mukti mengatakan pihak Pol PP dan kepolisian telah menyegel Koda Bar serta memeriksa status perizinan bar tersebut.
Baca Juga: Sepi! Begini Kondisi Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru
"Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran, tapi ada tempat pub atau kafe ya," katanya.
Sebelum melakukan inspeksi di Koda Bar, petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polisi Militer juga menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.
Berita Terkait
-
Sepi! Begini Kondisi Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru
-
Apes Gara-gara Medsos, Edinson Cavani Kena Skors dan Denda Rp 1,9 Milar
-
Masih Ada Kembang Api Saat Pergantian Tahun, Begini Kata Wagub DKI
-
Patroli Malam Tahun Baru, Muspida Kota Bogor Bubarkan Kerumunan Warga
-
Nongkrong Malam Tahun Baru, Warga Lari Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk