SuaraJakarta.id - Habib Rizieq mengajukan praperadilan. Gugatan itu terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq digelar PN Jaksel hari ini, Senin (4/1/2020).
Terkait hal ini, Ketua PA 212 (Persaudaraan Alumni 212) Slamet Ma'arif berharap hakim bisa obyektif dalam sidang praperadilan Habib Rizieq.
Hal itu disampaikannya ketika tiba di Polda Metro Jaya hari ini. Ia datang ke Polda Metro sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 di Area Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Kita hanya berdoa mudah mudahan hakimnya bisa objektif," kata Slamet.
Slamet juga meminta hakim bisa melihat data sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan berharap hakim berlaku adil.
"Bisa berlaku adil bisa melihat dat data sesuai fakta di lapangan kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," tuturnya.
PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Bela Rizieq, Slamet Maarif: Dibubarkan Duluan
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti. Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Humas PN Jaksel Suharno.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan Habib Rizieq merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Cardea Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang Keenam di Puri Jakarta Barat
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas