Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 04 Januari 2021 | 12:13 WIB
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat belum juga diperiksa Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor kasus swab Habib Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap, alasan Andi urung diperiksa karena kondisinya masih sakit karena terpapar Corona (Covid-19). Terkait hal ini, Rian pun mendoakan agar petinggi RS Ummi Bogor itu cepat pulih supaya bisa menjalani pemeriksaan. 

"Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih (positif) Covid. Mudah-mudahan dia segera sehat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dalam pemeriksaan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Pentolan FPI itu diperiksa sebagai saksi. 

Baca Juga: Detik-detik Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Saksi: Semoga Hakim Objektif

"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," kata Andi.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Load More