SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq pun telah digelar, Senin (4/1/2021) kemarin.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyoroti Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang digunakan polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, bahwa pihak Habib Rizieq yang mempermasalahkan penerapan pasal penghasutan itu merupakan hak berpendapat.
Polri, kata Rusdi, tak ambil pusing terhadap adanya pernyataan yang dilontarkan pihak Habib Rizieq dalam sidang praperadilan kemarin.
Baca Juga: Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa
"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka. Itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Rusdi menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan mengapa Polri menggunakan pasal penghasutan dalam menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyerahkan hasil akhir sidang praperadilan Habib Rizieq kepada hakim yang bertugas.
Nantinya hakim akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada eks pentolan FPI tersebut.
Baca Juga: Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi
"Sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tandasnya.
Permasalahkan Pasal 160 KUHP
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pasal penghasutan tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq.
Pasalnya, Habib Rizieq selama ini getol mengkritik keadaan hari ini.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.
Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.
Dalam hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.
"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.
Kamil Pasha melanjutkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil.
Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.
"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.
Dengan demikian, kubu Habib Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.
Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 kasus Habib Rizieq.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Menantu Rizieq: Aksi 411 Jangan Sampai Ditunggangi Kelompok Merah Pendukung Ahok untuk Serang Suswono
-
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Rizieq Gugat Jokowi, Dasco: Kita Harap Ada Mediasi
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah