SuaraJakarta.id - Kepolisian selaku pihak Termohon menyatakan jika tindakan Habib Rizieq menunjukkan adanya tindak pidana.
Kondisi itu merujuk pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan dalam sidang kedua praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Salah satu tim hukum Polda Metro Jaya menyebut, perbuatan Habib Rizieq merujuk pada Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
Hal tersebut terbukti seusai kepolisian selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.
"Maka Termohon 1 berkesimpulan bahwa perbutan saudar MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan Pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6/2012 tentang Kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP," ungkapnya di ruang sidang.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika Habib Rizieq menolak menandatangani surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).
Hal itu terjadi pada saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
"Pemohon (Habib Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri
Polda Metro juga menyatakan bahwa penetapan Habib Rizieq tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.
"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Namun Pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga Termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Penetapan Tersangka Kian Dekat
-
Projo Dicecar Soal Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Apa Kaitannya?
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saksi Projo Diperiksa, Bukti Fitnah Menguat?
-
Siapa Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Waketum Projo Bilang Ini Usai Diperiksa Polisi
-
Aksi Demo Ojol Kepung Monas, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
-
Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI di Solo, Gibran: Sekarang Kerja Dulu
-
RI Cari Celah! CPO, Kopi, Hingga Nikel Bisa Dapat Tarif 0 Persen di AS
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
Terkini
-
5 Serum Wajah Ini Bikin Kulit Glowing di Usia 30-an Tanpa Perlu Suntik Filler
-
Mas Dhito Sediakan Sekolah Rakyat, Gubernur Khofifah Puji Fasilitas yang Lengkap dan Layak
-
Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Petinggi Projo Dipanggil Polisi
-
Rahasia Diet Keto yang Diklaim Ampuh Turunkan Kolesterol: Benarkah Aman untuk Jantung?
-
Wow! Aplikasi Pengganti WhatsApp Bisa Chat Tanpa Internet, Ini Teknologinya