Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 05 Januari 2021 | 18:15 WIB
Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kepolisian selaku pihak Termohon menyatakan jika tindakan Habib Rizieq menunjukkan adanya tindak pidana.

Kondisi itu merujuk pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan dalam sidang kedua praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Salah satu tim hukum Polda Metro Jaya menyebut, perbuatan Habib Rizieq merujuk pada Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri

Hal tersebut terbukti seusai kepolisian selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.

"Maka Termohon 1 berkesimpulan bahwa perbutan saudar MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan Pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6/2012 tentang Kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP," ungkapnya di ruang sidang.

Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika Habib Rizieq menolak menandatangani surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).

Hal itu terjadi pada saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.

"Pemohon (Habib Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa

Polda Metro juga menyatakan bahwa penetapan Habib Rizieq tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

"Namun Pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga Termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tutupnya.

Load More