SuaraJakarta.id - Kepolisian selaku pihak Termohon menyatakan jika tindakan Habib Rizieq menunjukkan adanya tindak pidana.
Kondisi itu merujuk pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan dalam sidang kedua praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Salah satu tim hukum Polda Metro Jaya menyebut, perbuatan Habib Rizieq merujuk pada Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
Hal tersebut terbukti seusai kepolisian selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.
"Maka Termohon 1 berkesimpulan bahwa perbutan saudar MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan Pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6/2012 tentang Kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP," ungkapnya di ruang sidang.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika Habib Rizieq menolak menandatangani surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).
Hal itu terjadi pada saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
"Pemohon (Habib Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri
Polda Metro juga menyatakan bahwa penetapan Habib Rizieq tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.
"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Namun Pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga Termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Rahasia 3 Kemenangan Beruntun Persija Terungkap! Ternyata...
-
Mbak Cicha Wisuda Ribuan Lansia Dalam Program Selantang
-
Mahfud MD Bongkar Lobi Kemenkeu Saat Usut Kasus Rp 349 T: Juru Lobinya Orang Penting di DPR
-
Wanita Kehilangan Suami Lapor Polisi
-
Belajar dari Tragedi Penjarahan, Uya Kuya: Terlalu Positif Thinking Nggak Baik Juga