Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 05 Januari 2021 | 18:15 WIB
Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

"Namun Pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga Termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tutupnya.

Baca Juga: Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri

Load More