SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka mengedarkan sabu yang dikemasnya dalam kemasan teh.
Empat pengedar sabu itu ternyata memiliki pekerjaan sampingan yang berbeda-beda. Mulai dari tukang fotokopi hingga pedagang cabai.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Ade menjelaskan, tersangka Zul seorang tukang fotokopi. Kemudian LJ pengangguran, HI seorang buruh dan SU pedagang cabai.
"Pekerjaan atau profesi para tersangka diduga hanyalah kedok saja. Ada yang mengaku tukang fotokopi hingga pedagang cabe," ujarnya kepada wartawan.
"Kemudian tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu di kediamannya," sambungnya.
Ade melanjutkan, para tersangka juga mengakui mendapat upah Rp 5-10 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu tersebut.
Pemberi upah tersebut diduga merupakan bandar yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO.
"Selain 4 orang tersangka, kita sudah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai DPO. Untuk itu kita masih terus kembangkan kasus ini," paparnya.
Baca Juga: Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
Diketahui sebelumnya, komplotan pengedar sabu tersebut yakni, Zul, LJ, HI dan SU merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. SU dan kawan-kawan mendapatkan sabu dari Malaysia.
Empat pelaku itu ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu yang dikemas dalam kemasan teh.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, mereka mengedarkan barang haram itu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Soal sabu yang dikemas mereka dalam kemasan teh itu juga diakui agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Bersyukur dari laporan masyarakat kita bisa amankan mereka," kata Ade.
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,2 kg dalam kemasan teh. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya kepada para tersangka ini maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Pabrik Konstruksi di Serpong Utara
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Fakta dan Data Jelang Persita Tangerang vs PSM Makassar di BRI Super League 2025 Pekan Ke-5
-
Jadwal BRI Super League 2025 Pekan Kelima, Persita Hadapi PSM dan Semen Padang Tantang PSBS Biak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mitos Mata Sering Kedip Tanda Cacingan Terbantah! Dokter Ungkap Penyebab Sebenarnya
-
Terungkap! Kepala Cabang Bank Korban Pembunuhan Beri Kartu Nama ke Otak Penculikan
-
Djamari Chaniago Sampaikan Ini dalam Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali