SuaraJakarta.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, termasuk di Jakarta. Aktivitas masyarakat dibatasi lebih ketat dari sebelumnya.
Kendati demikian, PPKM ini tidak seketat saat PSBB baru diterapkan di Jakarta saat awal masa pandemi bulan April dulu. Kegiatan masyarakat masih bisa berjalan karena ada sejumlah pelonggaran.
Pada awal pandemi di tanggal 9 April, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Ibu Kota mulai menerapkan PSBB. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur nomoe 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pergub itu, rumah makan atau restoran tak boleh menyediakan makan dan minum di tempat. Pembeliannya harus dibungkus atau take away lewat pengambilan sendiri atau ojek online.
Baca Juga: Klaster Covid Bermunculan, Mendagri Sebut Perkantoran Bisa WFH 100 Persen
"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Pada kegiatan perkantoran juga dibatasi dengan ketat. Hanya ada 11 sektor yang dianggap esensial boleh beroperasi selama masa PSBB dan selain itu harus bekerja dari rumah (WFH).
Saat itu, ojek online juga sempat dilarang membawa penumpang. Lalu jumlah orang dalam kendaraan pribadi juga dibatasi.
Kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan dan acara yang mengundang banyak orang seperti resepsi pernikahan dan seminar atau sejenisnya juga dilarang.
Tak hanya itu, operasional kendaraan umum dipersingkat. Penumpangnya juga dibatasi. Lalu warga dilarang bepergian ke luar kota kecuali memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: PSBB Jadi PPKM, Pengamat Sebut Masyarakat Lelah Hadapi Gonta-Ganti Istilah
Sementara itu untuk aturan PPKM, memang tidak sampai seketat PSBB di bukan April 2020 itu. Sebab ada sejumlah pelonggaran seperti membolehkan karyawan semua sektor kerja di kantor sebanyak 25 persen dari jumlahnya.
Berita Terkait
-
Simak Nih! Instruksi Terbaru PPKM Jawa-Bali Sampai 5 Desember 2022, Ada Aturan Soal Nobar Piala Dunia
-
5 Fakta Jawa - Bali PPKM Level 1 Diperpanjang Sepekan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Baru
-
PPKM Jawa -Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Semua Daerah di Level 1
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus 2022, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
-
15 Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Sekolah, Ruang Publik, hingga Warung Makan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong