SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Namun sektor pariwisata tetap boleh beroperasi ketika regulasi ini diterapkan.
Aturan PPKM sendiri memperketat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang diterapkan di ibu kota. Regulasi ini mulai berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Mengenai pelaksanaan usaha sektor pariwisata, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021. SK itu mengatur tentang Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.
"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikuti Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Berlangsung PSBB Ketat Lagi, Apakah Sistem Ganjil Genap Berlaku?
Pemberlakuan pengetatan PSBB bukan sekali ini saja dilakukan. Gubernur Anies Baswedan pernah menarik rem darurat dan memperketat PSBB pada bulan September lalu.
Beda dengan saat itu, pengetatan PSBB kali ini tidak melarang operasional tempat usaha pariwisata. Ada aturan seperti pembatasan pengunjung dan jam operasional.
Kegiatan resepsi yang selalu dilarang ketika PSBB ketat, kini diizinkan. Namun dengan catatan ada pengurangan 75 persen dari total kapasitas pengunjung.
Restoran, kafe, dan bar pun masih diizinkan untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine in. Seperti resepsi, kapasitas pengunjung juga dikurangi hingga 25 persen yang boleh ada di lokasi.
Berikut ketentuan rinci pelaksanaan PPKM di Jakarta untuk sektor pariwisata:
Baca Juga: Terkait Instruksi PPKM, Wakil Gubernur Riau Sampaikan Ini
1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru
Ketentuan:
- maksimal kapasitas 25 persen
- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)
Jam operasional:
- dine in 06.00 - 19.00 WIB
- take away / delivery service sesuai jam operasional
2). Salon / barbershop
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB
3). Golf / driving range
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
4). Meeting / seminar / workshop di Hotel
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB
5). Kawasan pariwisata / rekreasi
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional:
- 05.00 - 19.00 WIB
- akses hotel / akomodasi 24 jam
6). Museum / galeri
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB
7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB
12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB.
Berita Terkait
-
Jadi Tuan Rumah HLF-MSP 2024 dan IAF ke-2, Menparekraf: Acara Ini Perkuat Brand Image Indonesia di Afrika
-
Jokowi Minta Indonesia Tiru Pariwisata Alam di Bhutan dan Maladewa, Ambil Turis Pasar Atas-Kurangi Kuota
-
25 Pelaku UMKM Dapat Pelatihan Disnakertranskopumkm, Apakah Itu?
-
Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Seram Bagian Barat Peroleh Sosialisasi Inklusi Keuangan
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
-
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari