Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 12 Januari 2021 | 21:38 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda. [ANTARA/Anggarini Paramita]

SuaraJakarta.id - Penyanyi Nindy Ayunda tak menutup kemungkinan bakal diperiksa polisi terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Harsono.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021).

Ady menuturkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus narkoba suami Nindy Ayunda.

Tak menutup kemungkinan, kata Ady, termasuk Nindy Ayunda.

Baca Juga: Polisi Usut Senpi Bareta Ilegal Diduga Milik Suami Penyanyi Nindy Ayunda

"Kalau diperlukan," ujarnya dilansir dari Antara.

Konferensi pers terkait kepemilikan narkotika dan senjata api (senpi) ilegal diduga milik suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan suami Nindy Ayunda di rumahnya.

"Namun saat ditangkap, saudari Nindy tidak berada di rumah. Hanya APH dan anak-anaknya," ujar Ronaldo.

Hingga saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat belum memeriksa Nindy.

"Hari ini belum, tapi tidak menutup kemungkinan. Mungkin bukan cuma Nindy, tapi pihak lain," tutur Ronaldo melanjutkan.

Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir

Diberitakan sebelumnya, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara P Harsono (APH) di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).

Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Load More