SuaraJakarta.id - Satpol PP DKI Jakarta menyiagakan 2.000 personel untuk melakukan pengawasan jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta.
PSBB ketat diterapkan Pemprov DKI sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021.
"Untuk penegakan kebijakan PSBB ketat 11-25 Januari 2021 yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).
Arifin mengatakan titik berat pengawasan pada protokol kesehatan akan bergeser dari awalnya penggunaan masker di tengah masyarakat pada pagi hari yang menjelang siang hari, menjadi pengawasan pada perkantoran yang dibatasi maksimal hanya 25 persen dari jumlah keseluruhan.
Baca Juga: Hari Kedua Pengetatan PSBB, 52 Orang Masih Kena Razia Masker di Pasar Senen
"Kemudian pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," Arifin menerangkan.
Adapun untuk penindakan, tutur Arifin, dilandaskan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Kemudian ada yang diatur lebih detail lagi melalui keputusan Kepala Dinas, SKPD masing-masing," ujar Arifin.
Arifin juga menambahkan masyarakat bisa turut serta melakukan pengawasan.
Termasuk pegawai yang menemukan tempat kerjanya tidak mematuhi protokol kesehatan dan peraturan agar bisa langsung melapor ke Pemprov melalui aplikasi JAKI pada ponsel.
Baca Juga: Siswa Datang ke Sekolah saat PSBB, Kepsek: Hanya Setor Tugas
"Apabila ada kantor mempekerjakan (lebih) 25 persen silakan lapor melalui JAKI. Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh yang sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen," kata Arifin.
Dia juga menegaskan pihaknya bersama instansi lainnya terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi dan untuk tempat usaha dan pariwisata hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Apabila melanggar sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara, kita berharap edukasi ini harus terus menerus dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan menerapkan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies beberapa waktu lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
-
Dukung Niatan Satpol PP Bikin Markas Seperti Mako Brimob, DPRD DKI Kasih Tantangan Ini
-
Berantas Juru Parkir di Minimarket, Heru Budi Mau Kasih Pekerjaan Baru
-
Buntut Temuan Kondom Bekas Berserakan di RTH Angke, Satpol PP Rutinkan Penjagaan
-
Bakal Rajin Patroli Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Targetkan Pedagang Petasan dan Miras
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah
-
Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Bersama Semangat Sumpah Pemuda, Astra Serahkan Apresiasi 15th SATU Indonesia Awards 2024