SuaraJakarta.id - Satpol PP DKI Jakarta menyiagakan 2.000 personel untuk melakukan pengawasan jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta.
PSBB ketat diterapkan Pemprov DKI sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021.
"Untuk penegakan kebijakan PSBB ketat 11-25 Januari 2021 yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).
Arifin mengatakan titik berat pengawasan pada protokol kesehatan akan bergeser dari awalnya penggunaan masker di tengah masyarakat pada pagi hari yang menjelang siang hari, menjadi pengawasan pada perkantoran yang dibatasi maksimal hanya 25 persen dari jumlah keseluruhan.
"Kemudian pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," Arifin menerangkan.
Adapun untuk penindakan, tutur Arifin, dilandaskan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Kemudian ada yang diatur lebih detail lagi melalui keputusan Kepala Dinas, SKPD masing-masing," ujar Arifin.
Arifin juga menambahkan masyarakat bisa turut serta melakukan pengawasan.
Termasuk pegawai yang menemukan tempat kerjanya tidak mematuhi protokol kesehatan dan peraturan agar bisa langsung melapor ke Pemprov melalui aplikasi JAKI pada ponsel.
Baca Juga: Hari Kedua Pengetatan PSBB, 52 Orang Masih Kena Razia Masker di Pasar Senen
"Apabila ada kantor mempekerjakan (lebih) 25 persen silakan lapor melalui JAKI. Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh yang sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen," kata Arifin.
Dia juga menegaskan pihaknya bersama instansi lainnya terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi dan untuk tempat usaha dan pariwisata hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Apabila melanggar sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara, kita berharap edukasi ini harus terus menerus dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan menerapkan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Usai Ditertibkan Satpol PP, Perpustakaan Jalanan Ditawari 'Rumah Baru' Pemprov DKI?
-
Satpol PP Razia Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M, Parkir Liar Aman
-
Pemprov DKI Buka Posko Terpadu di Manggarai Usai Tawuran yang Libatkan Tiga Kelompok
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?