SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab. Berkas terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung itu rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (14/1/2021) besok.
"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/1/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun dalam persidangan, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menilai penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Habib Rizieq ditolak seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1) kemarin.
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelasnya.
Selain itu penyidik kepolisian disebut telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," beber Sahyuti.
Kekinian, Habib Rizieq Shihab pun berencana melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait Pasal 78 Ayat 2 KUHAP yang mengatur mekanisme sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan gugatan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu akan diajukan usai MK selesai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020.
"Setelah MK menyidangkan sengketa Pilkada Serentak, baru kami ajukan uji materiel tentang menyidangkan sengketa praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada suara.com, Rabu (13/1/2021).
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK
-
Rizieq Shihab Disemprot Politisi PKB: Ngaku Ulama tapi Rusak Citra Islam!
-
Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib
-
Politisi PKB Semprot Rizieq Shihab: Ngaku Ulama Tapi Berbohong, Jahat!
-
Rizieq Diungkap Berbohong, Rizieq Pernah Positif Covid 19
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors