SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab. Berkas terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung itu rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (14/1/2021) besok.
"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/1/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib
Namun dalam persidangan, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menilai penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Habib Rizieq ditolak seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1) kemarin.
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelasnya.
Selain itu penyidik kepolisian disebut telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Politisi PKB Semprot Rizieq Shihab: Ngaku Ulama Tapi Berbohong, Jahat!
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," beber Sahyuti.
Kekinian, Habib Rizieq Shihab pun berencana melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait Pasal 78 Ayat 2 KUHAP yang mengatur mekanisme sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan gugatan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu akan diajukan usai MK selesai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020.
"Setelah MK menyidangkan sengketa Pilkada Serentak, baru kami ajukan uji materiel tentang menyidangkan sengketa praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada suara.com, Rabu (13/1/2021).
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus