SuaraJakarta.id - Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka ditetapkan jadi Wali Kota Solo 21 Januari 2021. Setelah itu Gibran akan dilantik bersama Wakil Wali Kota Solo terpilih Teguh Prakosa.
Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kamis (14/1/2021), sebelum resmi dilantik, penetapan Gibran-Teguh sebagai cawali-cawawali terpilih Kota Solo yang akan digelar pada 21 Januari 2021.
Lokasi penetapan nantinya berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Bengawan, yakni Hotel Swissbel Solo.
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito kepada Solopos.com mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kajad menjelaskan, sebagai bentuk penerapan prokes, jumlah orang yang akan hadir dalam rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih, dibatasi.
Dengan begitu, jumlah orang yang hadir dalam rapat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih Solo dan menjadi surat keputusan KPU Solo.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
Ihwal pemilihan waktu 21 Januari 2021 untuk penetapan cawali-cawawali terpilih lantaran batas maksimal waktu penetapannya.
Sebab saat itu tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan pada 18 Januari 2021.
"Jika tidak ada perubahan,"ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Mitos Mata Sering Kedip Tanda Cacingan Terbantah! Dokter Ungkap Penyebab Sebenarnya
-
Terungkap! Kepala Cabang Bank Korban Pembunuhan Beri Kartu Nama ke Otak Penculikan
-
Djamari Chaniago Sampaikan Ini dalam Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali