SuaraJakarta.id - Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka ditetapkan jadi Wali Kota Solo 21 Januari 2021. Setelah itu Gibran akan dilantik bersama Wakil Wali Kota Solo terpilih Teguh Prakosa.
Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kamis (14/1/2021), sebelum resmi dilantik, penetapan Gibran-Teguh sebagai cawali-cawawali terpilih Kota Solo yang akan digelar pada 21 Januari 2021.
Lokasi penetapan nantinya berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Bengawan, yakni Hotel Swissbel Solo.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito kepada Solopos.com mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kajad menjelaskan, sebagai bentuk penerapan prokes, jumlah orang yang akan hadir dalam rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih, dibatasi.
Dengan begitu, jumlah orang yang hadir dalam rapat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih Solo dan menjadi surat keputusan KPU Solo.
Baca Juga: Tugas Gibran Sebagai Walikota Solo Bakal Berat Karena Ini
Ihwal pemilihan waktu 21 Januari 2021 untuk penetapan cawali-cawawali terpilih lantaran batas maksimal waktu penetapannya.
Sebab saat itu tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan pada 18 Januari 2021.
"Jika tidak ada perubahan,"ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini