SuaraJakarta.id - Korban penggusuran Tol Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Kampung Baru, Jurumudi Tangerang diusir saat Yasinan. Saat itu mereka tengah di dalam posko pengungsian.
Mereka adalah warga Jurumudi terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Hal ini pun membuat warga geram namun tak dapat berkutik. Mereka hanya pasrah meratapi posko yang didirikan di atas tanahnya dirobohkan. Padahal perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Salah satu warga, Dedi Sutrisno mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/1) malam sekira pukul 24.00 WIB. Ketika warga yang tengah mengaji dikejutkan dengan kedatangan tim gabungan PT WIKA yang akan membongkar posko.
"Warga abis yasinan kan. Mereka (pasukan PT WIKA) sudah di atas. Rame ada Polisi dan TNI juga. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari warga dan langsung bongkar," ujar Dedi saat ditemui di Lokasi, Jumat (22/1/2021).
Dedi mengatakan saat malam hari, Isak tangis warga pun pecah. Namun mereka tak bisa berbuat banyak lantaran mendapat ancaman Bakal dipenjarakan kalau melawan.
"Mereka beralasan hanya menjalankan tugas katanya. Kita diancam dipenjara kalau melawan. Karena jumlahnya banyak yasudah kita pasrah," kata Dedi.
Dedi juga mengatakan Jumat (22/1) siang hari tadi terjadi hal serupa dengan insiden tadi malam. Namun, kembali lagi, juru bicara dari pihak WIKA tidak ada di lokasi.
"Ada pendirian tenda dari pihak WIKA yang dikawal TNI-Polri, Satpol PP kuenag lebih 100 orang ada.tidak ada ada juru bicara dari pihak wikanya. Saya pun nanya'mana pihak wikanya' saya juga bingung. Kami dihadapin dengan aparat sedangkan yang berkepentingan tidak ada, yang ada anak buah," tuturnya.
Baca Juga: Bermula dari Nyanyi Disebut Yasinan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Teman
Dedi juga menjelaskan, sebelumnya pihak pengembang baik PT WIKA dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran posko atau pengerjaan proyek diatas tanah milik 27 Kepala Keluarga (KK) tersebut.
"Mereka sudah menodai kesepakatan bersama. Padahal sudah jelas tidak bolah ada pengerjaan proyek dan pembongkaran posko warga diatas tanah tim 27 ini. Karena masih di pengadilan prosesnya," Tutur Dedi.
Kesepakatan itu tercipta ketika kedua belah pihak dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui, PT JKC sempat meminta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota atas sikap warga yang dinilai telah mengalang-halangi pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) itu.
Warga pun memenuhi pemanggilan polisi pada Selasa, (12/1) lalu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua belah pihak antara warga dauulYl0u0ul pengembang melakukan kesepakatan pada Rabu, (13/1). Namun, saat pemanggilan tersebut PT JKC diwakilkan oleh PT WIKA.
"Kita sudah bilang kepada mereka soal kesempatan itu pada saat pembongkaran. Padahal disana ada Tomi (pihak PT WIKA yang ikut menandatangi kesepakatan) tapi dia tetap kekeh kalau itu tanah milik negara," ujarnya.
Untuk diketahui, ada 5 kesepakatan dan pernyataan antara warga dengan PT JKC dan WIKA yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu.
Berita Terkait
-
Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes
-
Malam 3 Yasinan: Horor Psikologis yang Menggali Luka dan Rahasia Keluarga
-
Film Malam 3 Yasinan: Drama Horor Keluarga yang Penuh Ketegangan!
-
Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Nonton Film Malam 3 Yasinan Masih Berlangsung, Cek Syaratnya
-
Film Malam 3 Yasinan: Debut Menantang Shalom Razade dan Hamish Daud
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar