Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:42 WIB
Korban penggusuran Tol Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Kampung Baru, Jurumudi Tangerang diusir saat Yasinan. (Suara.com/Jehan)

SuaraJakarta.id - Korban penggusuran Tol Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Kampung Baru, Jurumudi Tangerang diusir saat Yasinan. Saat itu mereka tengah di dalam posko pengungsian.

Mereka adalah warga Jurumudi terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Hal ini pun membuat warga geram namun tak dapat berkutik. Mereka hanya pasrah meratapi posko yang didirikan di atas tanahnya dirobohkan. Padahal perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.

Salah satu warga, Dedi Sutrisno mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/1) malam sekira pukul 24.00 WIB. Ketika warga yang tengah mengaji dikejutkan dengan kedatangan tim gabungan PT WIKA yang akan membongkar posko.

Baca Juga: Bermula dari Nyanyi Disebut Yasinan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Teman

"Warga abis yasinan kan. Mereka (pasukan PT WIKA) sudah di atas. Rame ada Polisi dan TNI juga. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari warga dan langsung bongkar," ujar Dedi saat ditemui di Lokasi, Jumat (22/1/2021).

Dedi mengatakan saat malam hari, Isak tangis warga pun pecah. Namun mereka tak bisa berbuat banyak lantaran mendapat ancaman Bakal dipenjarakan kalau melawan.

"Mereka beralasan hanya menjalankan tugas katanya. Kita diancam dipenjara kalau melawan. Karena jumlahnya banyak yasudah kita pasrah," kata Dedi.

Dedi juga mengatakan Jumat (22/1) siang hari tadi terjadi hal serupa dengan insiden tadi malam. Namun, kembali lagi, juru bicara dari pihak WIKA tidak ada di lokasi.

"Ada pendirian tenda dari pihak WIKA yang dikawal TNI-Polri, Satpol PP kuenag lebih 100 orang ada.tidak ada ada juru bicara dari pihak wikanya. Saya pun nanya'mana pihak wikanya' saya juga bingung. Kami dihadapin dengan aparat sedangkan yang berkepentingan tidak ada, yang ada anak buah," tuturnya.

Baca Juga: Warganet Malah Bahas Prostitusi Kampung Baru di Unggahan Larangan FPI

Dedi juga menjelaskan, sebelumnya pihak pengembang baik PT WIKA dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran posko atau pengerjaan proyek diatas tanah milik 27 Kepala Keluarga (KK) tersebut.

"Mereka sudah menodai kesepakatan bersama. Padahal sudah jelas tidak bolah ada pengerjaan proyek dan pembongkaran posko warga diatas tanah tim 27 ini. Karena masih di pengadilan prosesnya," Tutur Dedi.

Kesepakatan itu tercipta ketika kedua belah pihak dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui, PT JKC sempat meminta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota atas sikap warga yang dinilai telah mengalang-halangi pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) itu.

Warga pun memenuhi pemanggilan polisi pada Selasa, (12/1) lalu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua belah pihak antara warga dauulYl0u0ul pengembang melakukan kesepakatan pada Rabu, (13/1). Namun, saat pemanggilan tersebut PT JKC diwakilkan oleh PT WIKA.

"Kita sudah bilang kepada mereka soal kesempatan itu pada saat pembongkaran. Padahal disana ada Tomi (pihak PT WIKA yang ikut menandatangi kesepakatan) tapi dia tetap kekeh kalau itu tanah milik negara," ujarnya.

Untuk diketahui, ada 5 kesepakatan dan pernyataan antara warga dengan PT JKC dan WIKA yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu.

  1. Pendirian posko warga merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya ihtikad baik dari PT JKC dan WIKA.
  2. JKC dan WIKA bahwa 27 bidang tanah milik warga dengan nilai harga Rp 2,7 juta Parimeter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.
  3. Apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan maka PT WIKA tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT WIKA memberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp 30 Juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang usai.
  4. Uang tersebut dalam 1 tahap selambat lambatnya 3 hari setelah kesepakatan.
  5. Tidak ada warga yang menggangu dan menghentikan proyek pekerjaan PT WIKA diatas tanah yang sudah keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang menggangu akan diproses secara hukum yang berlaku.

Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh 6 orang. 2 orang dari PT WIKA yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama. Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More