Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 24 Januari 2021 | 21:17 WIB
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial Kota Depok menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa dana BST tak boleh disunat sepersenpun oleh pihak manapun.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliana mengatakan, penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai bansos Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, penerima BST ini tidak diperuntukkan bagi KPM yang sudah menerima bansos reguler Kementerian Sosial RI yaitu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BSP/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Pemprov DKI Batasi Pembagian BST, Hanya 500 Orang Tiap Lokasi

"Jika masih ada maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia," jelasnya.

Ia mengatakan pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima BST di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data di tingkat RT/RW.

Pelaksanaan kegiatan BST di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penerbitan surat pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 161/HUK/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2021.

Termasuk Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1/6/SK/HK02.02/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 Tahun 2021.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli

Load More