SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial Kota Depok menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa dana BST tak boleh disunat sepersenpun oleh pihak manapun.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliana mengatakan, penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai bansos Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, penerima BST ini tidak diperuntukkan bagi KPM yang sudah menerima bansos reguler Kementerian Sosial RI yaitu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BSP/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jika masih ada maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia," jelasnya.
Ia mengatakan pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima BST di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data di tingkat RT/RW.
Pelaksanaan kegiatan BST di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penerbitan surat pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 161/HUK/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2021.
Termasuk Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1/6/SK/HK02.02/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 Tahun 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Batasi Pembagian BST, Hanya 500 Orang Tiap Lokasi
Berita Terkait
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak Sampai ke Depok
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas
-
Tinggalkan Karier Keuangan, Eks Pekerja Korporasi Bangun Bisnis Perawatan Sepatu Premium di Depok
-
Maling di Margonda Ditelanjangi Warga Usai Kepergok Curi Motor Milik Tukang Kikil
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman
-
746 Siswa Jakarta Putus Sekolah pada 2025, Politisi PSI Salurkan Beasiswa