SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (26/1)/2021) ini. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Tim kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini berasal dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, dia tidak mengetahui secara pasti jumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang hari ini.
"Saksi dari jaksa. Jaksa kemarin belum info berapa banyak, sekalian ahli bisa juga," kata Aziz kepada wartawan.
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang, Keluarga Laskar FPI Gagal Cecar Ini ke Bareskrim Polri
Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun -- yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda Hakim Pekan Depan
-
Bareskrim Polri 2 Kali Absen di Sidang, Kubu Laskar FPI Serahkan ke Hakim
-
Tak Hadiri Sidang, Keluarga Laskar FPI Gagal Cecar Ini ke Bareskrim Polri
-
Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M
-
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara jadi Korban Penggusuran
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
-
Rano Karno Dorong Pendampingan Digitalisasi dan Akses Keuangan
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia