SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda sebesar Rp 7,85 juta dari hasil Operasi Tertib Masker (Tibmask) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat.
Sanksi denda itu berasal dari 37 warga yang melanggar PSBB ketat dalam Operasi Tertib Masker yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat.
Sanksi denda paling banyak berasal dari Kecamatan Tanah Abang sebanyak 12 orang.
Lalu Kecamatan Gambir serta Kemayoran masing-masing enam orang, dan Kecamatan Senen lima orang.
Baca Juga: Habiskan Rp 185 Miliar, DKI Akan Buat 8.800 Petak Makam Covid dan Non-Covid
Total ada 9.144 warga Jakarta Pusat yang terjaring razia masker selama tiga minggu di Januari 2021.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengimbau, warga tertib mematuhi protokol kesehatan di masa PSBB ketat.
"Jumlahnya kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya kurang lebih sama. Kita minta di masa PSBB ketat ini masyarakat lebih menjaga dan tidak kendor menjalankan 3M yang di dalamnya termasuk juga penggunaan masker," ujarnya saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2021).
Pemberian sanksi sosial masih yang terbanyak dijatuhkan kepada warga yang tidak tertib menggunakan masker di luar rumah.
Total ada 9.107 warga yang dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan mengenakan rompi oranye.
Baca Juga: Walkot Bogor Bima Arya Sebut Sering Ditelepon Warga DKI, Ditanya soal Ini
Terbanyak dari Kecamatan Menteng sebanyak 2.137 orang. Diikuti kemudian Kecamatan Tanah Abang 1.954 orang dan 1.085 orang dari Kecamatan Senen.
Selain memastikan pelanggaran PSBB ketat seperti masker tetap diawasi, Satpol PP Jakarta Pusat juga tetap mengawasi berjalannya protokol kesehatan di perkantoran, tempat usaha seperti restoran dan tempat makan serta hotel.
"Kita pastikan terus pengawasan penggunaan masker berjalan. Tidak cuma itu pengawasan di tempat-tempat usaha seperti perhotelan, restoran, hingga perkantoran tetap berjalan," ujar Bernard. [Antara]
Berita Terkait
-
Parkir Jakarta Era Baru, Cashless dan BUMD Parkir Segera Hadir?
-
Viral, Petugas Bea Cukai Dapat "Premi" dari Denda? Netizen Geram!
-
Bakal Gusur Lahan Warga di 3 Kelurahan, Pemprov DKI Siapkan Dana Rp182,7 M buat Normalisasi Ciliwung
-
Pemprov DKI Lanjutkan Normalisasi Ciliwung, Bakal Bebaskan Lahan di Pengadegan
-
Solusi Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil atau Motor
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu
-
DANA Kaget Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Manfaat Tak Terduga yang Bisa Kamu Dapatkan
-
Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia Hadir: Solusi Material Handling Masa Depan
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025