SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda sebesar Rp 7,85 juta dari hasil Operasi Tertib Masker (Tibmask) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat.
Sanksi denda itu berasal dari 37 warga yang melanggar PSBB ketat dalam Operasi Tertib Masker yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat.
Sanksi denda paling banyak berasal dari Kecamatan Tanah Abang sebanyak 12 orang.
Lalu Kecamatan Gambir serta Kemayoran masing-masing enam orang, dan Kecamatan Senen lima orang.
Total ada 9.144 warga Jakarta Pusat yang terjaring razia masker selama tiga minggu di Januari 2021.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengimbau, warga tertib mematuhi protokol kesehatan di masa PSBB ketat.
"Jumlahnya kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya kurang lebih sama. Kita minta di masa PSBB ketat ini masyarakat lebih menjaga dan tidak kendor menjalankan 3M yang di dalamnya termasuk juga penggunaan masker," ujarnya saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2021).
Pemberian sanksi sosial masih yang terbanyak dijatuhkan kepada warga yang tidak tertib menggunakan masker di luar rumah.
Total ada 9.107 warga yang dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan mengenakan rompi oranye.
Baca Juga: Habiskan Rp 185 Miliar, DKI Akan Buat 8.800 Petak Makam Covid dan Non-Covid
Terbanyak dari Kecamatan Menteng sebanyak 2.137 orang. Diikuti kemudian Kecamatan Tanah Abang 1.954 orang dan 1.085 orang dari Kecamatan Senen.
Selain memastikan pelanggaran PSBB ketat seperti masker tetap diawasi, Satpol PP Jakarta Pusat juga tetap mengawasi berjalannya protokol kesehatan di perkantoran, tempat usaha seperti restoran dan tempat makan serta hotel.
"Kita pastikan terus pengawasan penggunaan masker berjalan. Tidak cuma itu pengawasan di tempat-tempat usaha seperti perhotelan, restoran, hingga perkantoran tetap berjalan," ujar Bernard. [Antara]
Berita Terkait
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?