Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:49 WIB
Petugas Satpol PP menggelar razia masker dalam rangka pengawasan PSBB ketat di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda sebesar Rp 7,85 juta dari hasil Operasi Tertib Masker (Tibmask) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat.

Sanksi denda itu berasal dari 37 warga yang melanggar PSBB ketat dalam Operasi Tertib Masker yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat.

Sanksi denda paling banyak berasal dari Kecamatan Tanah Abang sebanyak 12 orang.

Lalu Kecamatan Gambir serta Kemayoran masing-masing enam orang, dan Kecamatan Senen lima orang.

Baca Juga: Habiskan Rp 185 Miliar, DKI Akan Buat 8.800 Petak Makam Covid dan Non-Covid

Total ada 9.144 warga Jakarta Pusat yang terjaring razia masker selama tiga minggu di Januari 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengimbau, warga tertib mematuhi protokol kesehatan di masa PSBB ketat.

"Jumlahnya kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya kurang lebih sama. Kita minta di masa PSBB ketat ini masyarakat lebih menjaga dan tidak kendor menjalankan 3M yang di dalamnya termasuk juga penggunaan masker," ujarnya saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2021).

Pemberian sanksi sosial masih yang terbanyak dijatuhkan kepada warga yang tidak tertib menggunakan masker di luar rumah.

Total ada 9.107 warga yang dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan mengenakan rompi oranye.

Baca Juga: Walkot Bogor Bima Arya Sebut Sering Ditelepon Warga DKI, Ditanya soal Ini

Terbanyak dari Kecamatan Menteng sebanyak 2.137 orang. Diikuti kemudian Kecamatan Tanah Abang 1.954 orang dan 1.085 orang dari Kecamatan Senen.

Selain memastikan pelanggaran PSBB ketat seperti masker tetap diawasi, Satpol PP Jakarta Pusat juga tetap mengawasi berjalannya protokol kesehatan di perkantoran, tempat usaha seperti restoran dan tempat makan serta hotel.

"Kita pastikan terus pengawasan penggunaan masker berjalan. Tidak cuma itu pengawasan di tempat-tempat usaha seperti perhotelan, restoran, hingga perkantoran tetap berjalan," ujar Bernard. [Antara]

Load More