SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan elar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait aksi unjuk rasa 1812 di dekat Istana Merdeka, Jakarta. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam aksi yang diikuti oleh simpatisan FPI dan pengikut Rizieq Shihab tersebut.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berjanji hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan ke publik. Namun, dia tak menyampaikan secara tegas kapan gelar perkara penetapan tersangka tersebut akan dilaksanakan.
"Nanti perkembangannya kita kabari. Tahapannya dari penyelidikan naik penyidikan, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sejumlah simpatisan pentolan FPI dan Habib Rizieq yang tergabung dalam PA 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar FPI dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.
Aparat kepolisian lantas menyoroti dugaan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 tersebut. Mengingat aksi tersebut digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Ayah di Tamansari Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun
-
KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!