SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan elar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait aksi unjuk rasa 1812 di dekat Istana Merdeka, Jakarta. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam aksi yang diikuti oleh simpatisan FPI dan pengikut Rizieq Shihab tersebut.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berjanji hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan ke publik. Namun, dia tak menyampaikan secara tegas kapan gelar perkara penetapan tersangka tersebut akan dilaksanakan.
"Nanti perkembangannya kita kabari. Tahapannya dari penyelidikan naik penyidikan, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sejumlah simpatisan pentolan FPI dan Habib Rizieq yang tergabung dalam PA 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar FPI dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.
Aparat kepolisian lantas menyoroti dugaan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 tersebut. Mengingat aksi tersebut digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya