SuaraJakarta.id - Tempat usaha "Kutabex JV Food and Sport Center" di kawasan kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat disegel lantaran kedapatan melanggar aturan jam operasi di saat PPKM, Minggu (7/2/2021) sore.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan telah melakukan operasi PPKM di kedua tempat usaha dan menemukan adanya pelanggaran.
"Benar kami gelar operasi PPKM dan mendapati tempat usaha tersebut melanggar prokes di mana bukanya lebih dari pukul 19.00 WIB," kata Ady di Jakarta, Minggu malam.
Razia disiplin penegakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 dilakukan bersama TNI dan Satpol PP Jakarta Barat, dan dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, dari hasil operasi di sana, tempat usaha tersebut sudah lakukan pelanggaran serius lantaran buka melebihi jam operasional.
"Ada pelanggaran yang cukup serius, yakni melanggar jam operasional selama PPKM dan protokol kesehatan," kata Ronaldo sebagaimana dilansir Antara.
Sedangkan menurut AKP Arif, Kutabex yang terdiri dari dua lantai ini dari luar tampak sepi aktivitas pengunjung.
Namun saat petugas memeriksa ke dalam, isinya ada puluhan pengunjung yang bahkan tidak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak.
"Dari luar memang terlihat tutup dan gelap. Begitu masuk melalui pintu samping, ada macam live musik, beberapa room karaoke dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," kata Arif.
Baca Juga: Asyik Nongkrong, Ratusan Remaja Malang Dites Swab Antigen Saat Razia PPKM
Para pengunjung pun langsung dilakukan tes cepat guna mengetahui apakah ada yang terpapar COVID-19 atau tidak.
"Kemudian oleh Satpol PP langsung segel selama 3X24 jam. Pemilik tempat kita bawa untuk dimintai keterangan," kata Arif.
Seperti diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.
Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).
Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Langkah Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Menekan Laju Covid-19
-
Asyik Nongkrong, Ratusan Remaja Malang Dites Swab Antigen Saat Razia PPKM
-
Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 28 Maret? Ini Faktanya
-
TOK! Jokowi Putuskan PPKM Berskala Mikro Mulai 9 Febuari
-
Wagub DKI: Tidak Ada Lockdown Weekend Sampai 8 Februari
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN