SuaraJakarta.id - Calon Wali Kota terpilih Pilkada Tangerang Selatan 2020, Benyamin Davnie, meminta calon lain yang menjadi lawannya legowo menerima hasil gugatan Mahkamah Konstitusi.
Benyamin optimistis hasil persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi soal selisih hasil Pilkada itu tak akan mengubah hasil perolehan suara pada 9 Desember 2020 lalu yang menyatakan dirinya unggul.
"Apapun keputusan MK tanggal 16 Februari mendatang dalam putusan sela, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK. Kalau saya mematuhi putusan MK, saya juga berharap pihak pemohon juga bisa sama," kata Benyamin saat pertemuan di Resto Remaja Kuring, Serpong, Kamis (11/2/2021).
Benyamin meminta pihak pemohon untuk berlapang dada jika nantinya MK memutuskan dirinya menjadi pasangan calon terpilih di Pilkada Tangsel 2020.
"Kalau putusan itu menolak gugatan pemohon dan menetapkan hasil KPU di Pilkada 2020 sah, ya legowo lah," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Tangsel itu menuturkan, pihaknya optimistis menang lantaran sebagai pihak termohon, sudah membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak pemohon dari tim pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Kita sudah menyampaikan dalil-dalil kita diwakili kuasa hukum nomor 3 Pak Samsul Huda dan Pak Fatah, semua (gugatan) sih bisa kita patahkan. Bahkan kita sampaikan bahwa semua yang dituduhkan dan didalilkan oleh pemohon, itu sudah diproses oleh Bawaslu, sudah semua diproses dan Bawaslu sudah membuat putusannya dan itu kita lampirkan sebagai barang bukti," tutur Benyamin.
"Kami menyampaikan juga pendapat kami, apa yang disampaikan pemohon tidak dapat disidangkan di MK karena bukan merupakan selisih hasil perhitungan. Dari situ kita bisa optimismenya," pungkas Benyamin Davnie.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga: Tolong! Balita Penderita Hidrosefalus di Tangsel Butuh Bantuan
Berita Terkait
-
Gagal Kuliah Gratis! Ini Alasan MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas
-
Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'
-
Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit
-
Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!
-
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
-
Cari Kredit Mobil Paling Murah Agustus 2025? Ini Simulasinya, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan!
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini Tersedia, Link Aktif Masih Bisa Diklaim