SuaraJakarta.id - Calon Wali Kota terpilih Pilkada Tangerang Selatan 2020, Benyamin Davnie, meminta calon lain yang menjadi lawannya legowo menerima hasil gugatan Mahkamah Konstitusi.
Benyamin optimistis hasil persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi soal selisih hasil Pilkada itu tak akan mengubah hasil perolehan suara pada 9 Desember 2020 lalu yang menyatakan dirinya unggul.
"Apapun keputusan MK tanggal 16 Februari mendatang dalam putusan sela, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK. Kalau saya mematuhi putusan MK, saya juga berharap pihak pemohon juga bisa sama," kata Benyamin saat pertemuan di Resto Remaja Kuring, Serpong, Kamis (11/2/2021).
Benyamin meminta pihak pemohon untuk berlapang dada jika nantinya MK memutuskan dirinya menjadi pasangan calon terpilih di Pilkada Tangsel 2020.
"Kalau putusan itu menolak gugatan pemohon dan menetapkan hasil KPU di Pilkada 2020 sah, ya legowo lah," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Tangsel itu menuturkan, pihaknya optimistis menang lantaran sebagai pihak termohon, sudah membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak pemohon dari tim pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Kita sudah menyampaikan dalil-dalil kita diwakili kuasa hukum nomor 3 Pak Samsul Huda dan Pak Fatah, semua (gugatan) sih bisa kita patahkan. Bahkan kita sampaikan bahwa semua yang dituduhkan dan didalilkan oleh pemohon, itu sudah diproses oleh Bawaslu, sudah semua diproses dan Bawaslu sudah membuat putusannya dan itu kita lampirkan sebagai barang bukti," tutur Benyamin.
"Kami menyampaikan juga pendapat kami, apa yang disampaikan pemohon tidak dapat disidangkan di MK karena bukan merupakan selisih hasil perhitungan. Dari situ kita bisa optimismenya," pungkas Benyamin Davnie.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga: Tolong! Balita Penderita Hidrosefalus di Tangsel Butuh Bantuan
Berita Terkait
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish