SuaraJakarta.id - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta Pemerintah Provinsi Banten membuat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di Kabupaten Lebak.
Permintaan itu untuk memudahkan pihaknya dalam mengelola sampah perkotaan dengan membuang sampah ke TPA regional tersebut.
Pemilihan Lebak lantaran lantaran wilayahnya yang luas dan aksesnya yang mudah ditempuh dengan jalur kereta api.
"Untuk jangka panjangnya, saya berharap Pemprov Banten membuat TPA Regional, masukanlah ke dalam program jangka panjang. Misalnya di Lebak," kata Benyamin.
Menurutnya, pembuatan TPA Regional di Lebak bakal efektif. Mengingat aksesnya mudah dengan kereta api.
"Kenapa di Lebak? Karena nanti berharap menggunakan kereta membuangnya. Kita tinggal beli gerbongnya, mau nyewa atau beli itu teknis. Pokoknya gerbong itu khusus sampah di buang ke sana (Lebak). Kan efektif itu," jelas Benyamin.
Dia mengklaim rumusan tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Banten dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat provinsi beberapa tahun lalu.
"Pembangunan TPA Regional di Lebak itu harus harus inisiasi Pemprov Banten. Saya sudah rumuskan itu dalam Musrembang provinsi beberapa tahun lalu," ungkap Benyamin.
Rumusan pembangunan TPA Regional di Lebak itu dia usulkan sebagai salah satu solusi menangani persoalan sampah di Tangsel.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Nakes Lansia di Tangsel: Kita Harus Percaya!
Terlebih usai TPA Cipeucang jebol karena kelebihan sampah tahun lalu.
Terkini, untuk menangani soal sampah, sementara pihaknya sedang merayu Pemerintah Kota Serang mau menerima sampah warga Tangsel.
Rencanannya akan ada 400 ton sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan, Kota Serang.
Proses kerjasama itu diklaim tinggal menunggu persetujuan dari DPRD masing-masing kota.
Pemkot Tangsel kukuh membuang sampah ke Kota Serang lantaran TPA Cipeucang di Serpong tak lagi dapat menampung sampah dan dikhawatirkan terjadi longsor susulan.
Benyamin tak tutup mata, jika rencana kerjasama tersebut bakal mendapat penolakan dari warga Kota Serang.
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Hukum Karma Alam: Saat Gunungan Sampah Berubah Menjadi Mesin Pembunuh
-
Persib Wajib Was-was! Statistik Persija: Perkasa Saat Jadi Tuan Rumah, Lebak Bulus Jadi Saksi
-
Lawan Abrasi, Bagaimana Limbah Plastik Disulap Jadi Alat Penahan Ombak?
-
Bersih-Bersih Sungai Tak Cukup Jika Keran Plastik Terus Mengalir
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar