Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 15 Februari 2021 | 11:12 WIB
RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)

Atas perbuatannya tersebut RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat.

Load More